Balikpapan menjadi kota penyangga IKN, Penyedia Jasa Harus Mengantongi Dua ISO

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan mewajibkan penyedia jasa konstruksi atau kontraktor untuk mengantongi dua ISO atau standardisasi internasional. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan penggunaan anggaran barang dan jasa.

“Pemkot Balikpapan sendiri telah memperketat proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) pada 2023 mendatang. Hal itu mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Balikpapan, Andi Yusri Ramli kepada awak media belum lama ini.

Yusri menjelaskan, adapun OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Kontraktor wajib mengantongi dua ISO atau standardisasi internasional. Pertama ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kedua ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Parapenyedia jasa konstruksi atau kontraktor, sudah seharusnya bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Yusri mengaku, Dinas Pekerjaan Umum kota Balikpapan hanya sebagai pelaksana , sebab pemberi kebijakan adalah pemerintah pusat. Penyedia jasa kontruksi atau kontraktor harus mengantongi dua ISO atau standarisasi internasional, dikarenakan kota Balikpapan yang menjadi kota penyangga IKN, sehingga semuanya harus siap menyambut kompetisi di semua bidang.

“Penyedia jasa konstruksi atau kontraktor sudah lebih siap lagi. Nantinya aturan dari pemerintah pusat ini, akan kita sosialisasikan juga kepada para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, sehingga para penyedia jasa konstruksi atau kontraktor bisa menyesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami akan melakukan sosialisasi ke penyedia kontruksi atau kontraktor, dengan tujuan para penyedia jasa dapat menyesuaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tutupnya.(*/SIS)

www.swarakaltim.com @2024