DKUMKMP Mencatat 478 Koperasi Aktif di Balikpapan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Koperasi ,UMKM dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 478 koperasi tercatat aktif. Hal itu berdasarkan koperasi yang aktif menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Program yang akan kita lakukan adalah melakukan penilaian kepada koperasi di Balikpapan. Nanti kita ambil koperasi yang kategorinya sehat, RAT lancar dan pembukuannya baik,” kata Kepala DKUMKMP , Adwar Skenda Putra, kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Adwar menjelaskan, untuk reward atau penghargaan yang diberikan dari hasil penilaian yakni pertama diberikan penghargaan terhadap koperasi tersebut, sekaligus juga reward dalam bentuk membawa studi ke daerah lain yang koperasinya lebih baik. “Saat ini prosesnya masih dalam tahap penilaian oleh tim dari DKUMKMP Kota Balikpapan, total ada 100 koperasi yang dinilai,” katanya.

Lanjut Adward, dari 100 koperasi ini akan diambil 10 koperasi untuk kemudian diseleksi lagi menjadi 3 koperasi terbaik. Adapun penilaian terhadap koperasi tersebut sudah berjalan selama dua tahun terakhir,

“Kami sudah melakukan 2 tahun berturut-turut, jadi yang sudah pernah juara tidak dibawa lagi dan dilibatkan, sehingga setiap tahun koperasi lain atau baru yang dinilai,” imbuhnya.

Adward menambahkan, koperasi itu terdapat empat kategori yaitu koperasi karyawan, simpan pinjam, serba usaha termasuk koperasi pemuda. Sekarang pun hanya dengan 9 orang sudah bisa membentuk koperasi, prosesnya lebih mudah. “Kalau dulu minimal ada 20 orang anggota koperasi yang sudah sepakat baru bisa membentuk koperasi,” tuturnya.

Kami tidak dapat menghapus koperasi yang tidak aktif, karena status koperasi sekarang berbadan hukum. Namun demikian bagi koperasi yang sudah di non aktifkan maka dinyatakan tidak terdata.

“Bagi warga yang ingin membuka koperasi, maka dapat mendaftar baru dan mengikuti persyaratan yang telah di tentukan seperti wajib sosialisasi ke Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, selanjutnya membuat akte notaris yang di rekomendasikan Kementerian Koperasi dan UKM. Usai terdaftar dan mendapatkan akte notaris, lalu mendaftar ke Dinas KUMKMP untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK),” tutupnya.(*/SIS)

Loading

Bagikan: