Andi Sri Juliarty : Jika Vaksin Pertama Melebihi Enam Bulan, Maka di Ulang Mulai Awal

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Dinas Kesehatan Kota Balikpapan telah mendapatkan surat edaran dari Kementerian kesehatan terkait masyarakat yang telah mendapatkan dosis satu vaksin Covid-19 diminta harus segera mendapatkan dosis kedua. Karena, apabila belum disuntik dalam kurun waktu lebih enam bulan, maka harus mengulangi proses vaksinasinya dari awal.
“Kami telah menerima surat edaran dari Kemenkes pekan lalu, agar masyarakat yang jarak antara vaksin dosis satu dan dua melebihi enam bulan diulang kembali ke dosis satu,” kata Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty, Rabu(09/03/2022)
Andi menjelaskan, meski seseorang telah menerima vaksin pertama namun belum menerima vaksin kedua. Maka, dalam jangka waktu yang ditentukan, yang bersangkutan harus disuntik vaksin ulang dari dosis pertamanya. Adanya ketentuan ini untuk memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Lanjut Andi kepada awak media, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan kepada siswa yang berkontak erat dengan anggota keluarga yang masih positif Covid 19 untuk dilarang mengikuti kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi penularan Covid -19 dari rumah ke sekolah. “Kita berharap siswa yang kontak erat dengan keluarga yang terpapar Covid -19 tidak masuk sekolah,” tegasnya.
Andi menambahkan, PTM terbatas 50 persen di berlakukan pada 7 Maret 2022, namun tidak semua sekolah melaksanakan PTM secara terbuka, karena PTM harus melalui persetujuan dari orang tua. “Kegiatan PTM sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 300/0986/Sekr. Tentang pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ditengah situasi pandemic Covid 19. Adapun kebijakan ini berlaku untuk Pendidikan PAUD, SD dan SMP di kota Balikpapan,” ujarnya.
Dengan diberlakukan PTM terbatas 50 persen saja, diminta protokol Kesehatan diberlakukan secara ketat dengan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.(*/SIS)

Loading

Bagikan: