Caption: Tampak 4 orang pelaku kasus penggelapan CPO sawit mendekam di sel tahanan Polres Kubar
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar), berhasil mengamankan 4 orang pelaku penggelapan Crud Palm Oil (CPO) milik PT Agro Manunggal Selaras-PKS/ PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ), yang beroperasi diwilayah Kecamatan Bentian Besar.
Empat pelaku ini Basri dan Gagar sebagai dalang penggelapan 20.290 kg CPO milik perusahaan tersebut, dengan nilai kerugian sebesar Rp240 juta. Sedangkan Bambang da Randi sebagai penadah yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Kubar di Samarinda pada pertengahan Januari 2022.
Sementara AM pelaku utama diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubar, di Kabupaten Deli Serdang / Medan Belawan Provinsi Sumatra Utara. Kemudian GG yang berperan sebagai penghubung dengan penadah, terlebih dulu diamankan di Kota Sendawar.
“Empat palaku diamankan masing-masing ditempat berbeda. Pertama Gagar warga Sendawar, yang warga Kubar ini kita amankan terlebih dulu. Kemudian Bambang Warga Samarinda dan Randi Warga diamankan di Samarinda, dan Adlin Manurung Asli dari warga Delli Serdang yang diamankan di Medan,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico PS, melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna dikonfirmasi melalui Kanit Pidum AIPDA Renson Sinaga, Jumat (11/3/2022).
Kanit Pidum yang akrab disapa Sinaga ini menjelaskan, awalnya salah satu karyawan kebun berinisial LY terjatuh akibat ceceran CPO dari tangki truk pengangkut, yang saat itu telah terparkir di sebuah warung wilayah simpang Kalteng, Kecamatan Muara Lawa.
Namun setelah dicek, mobil truck CPO dengan Nomor Polisi (B 9998 TYW) khusus tangki tronton type 527 MS, (6×4) warna orange merek Mitsubisi ini, tampa ada pengemudinya. Sehingga LY melaporkan kejadian itu ke pihak manajemen perusahaan terkait keberadaan truck CPO tampa ada pengemudinya.
Setelah di cek Valve dan Mainhole nya dalam keadaan terbuka dan CPO dalam tangki tersebut kosong. Selain itu juga ditemukan segel bernomor (5665 5666), yang sudah dilepas tercecer diarea truck tersebut. Juga ditemukan bekas anti nyamuk bakar dan karet ban.
“Kemudian pihak manajemen perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polres Kubar guna mengusut kasus tersebut lebih lanjut. Sehingga kami langsung melakukan pengembangan terhadap tindak pidana pencurian tersebut. Dari empat tersangka diketahui ada seorang pelaku merupakan mantan oknum TNI yang berperan sebagai penadah,” tegasnya.
Atas perbuatan ke empat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Pelaku utama AM dan GG dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Kemudian penadah BS dan MR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Penulis : Alfian
Editor. : Redaksi
Publisher : Rina