Caption: Bupati Kubar FX Yapan memberikan Cenderamata kepada Wamen LHK RI, Alue Dohong PhD, berupa miniatur pohon kayu Benggeris, saat hendak bertolak dari Bandara Melalan Sendawar Kubar
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Bupati Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, FX Yapan SH MH mendampingi langsung Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) RI, Alue Dohong, PhD saat meninjau kondisi rehabilitasi lingkungan eks tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (KEM) di Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar, Senin (21/3/2022).
Sampai hari ini (Senin 21 Maret 2022) areal eks tambang emas PT KEM yang di rehabilitasi masih tanggung jawab PT KEM dan pemerintah pusat,” terang Bupati FX Yapan kepada wartawan di Bandara Melalan Sendawar, sesaat usai beliau mengantarkan rombongan Wamen LHK yang bertolak ke Balikpapan, selanjutnya kembali ke Jakarta.
Bupati menuturkan, kunjungan wamen tersebut ke Kubar dalam rangka melihat langsung kondisi rehabilitasi kawasan eks PT KEM pasca penutupan tambang.
“Wamen LHK dan rombongan melihat lingkungan yang ada disana (PT KEM), Karena PT KEM masih memiliki waduk besar (kolam limbah) yang dijadikan hutan lindung,” katanya.
Bupati juga menyebut terkait Hutan Lindung eks PT KEM dilindungi oleh aturan dari pusat dan juga ada peraturan daerah (Perda). Namun memang hingga kini kata FX Yapan, masih dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Kewenangan kita disini (Pemkab Kubar), hanya monitor (memantau) lingkungannya saja. Oleh sebab itu, kunjungan Wamen LHK memang khusus memantau kondisi rehabilitasi lingkungan eks penambangan emas PT KEM,” paparnya.
Penertiban Tambang Liar oleh Pemkab Kubar, Bupati FX Yapan mengakui bahwa, jika ada atambvang liar di kawasan hutan rehabilitasi eks PT KEM, maka akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Sampai saat ini Pemkab Kubar belum ada menerima laporan dari PT KEM (pihak pengelola HLKL). Kalau memang ada laporan, maka segera ditertibkan,” ujar Bupati FX Yapan.
Terkait Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL) dikawasan konsesi PT KEM, Bupati FX Yapan menyebut sudah diserahkan kepada Pemkab Kubar. Hal itu merupakan aset milik Pemkab Kubar.
“Tetapi kewenangan dan sebagainya memang masih dari pusat. Jadi kebijakan didalam HLKL memang dari Kementerian LHK. Termasuk juga Cagar Alam Kersik Luway yang terkenal dengan Anggrek Hitam di Kecamatan Sekolaq Darat. Itu kewenangan pusat,” tandas Bupati FX Yapan yang bergelar Tumenggung Singa Praja.
Hadir juga mendampingi Wamen LHK, Alue Dohong dan Bupati FX Yapan dalam peninjauan kondisi rehabilitasi kawasan konsesi eks penambangan emas PT KEM tersebut yakni Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kaltim, Dr Ir Ivan Yusvi Noor MSi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin, Kepala Dinas Perhubungan Kubar, Drs Rakhmat, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Kubar, FX Sumardi SSos, Plt Asisten I Setkab Kubar, Faustinus Syaidirahman, Kepala Dinas Pariwisata Kubar, Yuyun Diah Setiorini, serta sejumlah pejabat teras dilingkup Pemkab Kubar. (*)