SAMARINDA, Swarakaltim.com – Gubernur Kaltim H Isran Noor berharap dalam pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dan tetap mengacu pada prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.
Penegasan tersebut diungkapkan Gubernur Kaltim H Irsn Noor saat penyerahan sertifikat hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia periode tahun 2020-2021, kepada pimpinan perusahaan di Kaltim, yang digelar di Ballroom Grand Crystal Hotel Mercure Samarinda, Senin (21/3/2022).
Gubernur Isran mengatakan, Pemprov Kaltim berkomitmen terhadap konsep ekonomi hijau melalui pembangunan kewilayahan, dengan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
“Kami yakin bahwa pendekatan pembangunan yang mengusung visi berani untuk Kaltim Berdaulat akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Baik pada aspek kesehatan, menyediakan udara dan air bersih, makanan dan obat-obatan, hingga mitigasi perubahan iklim,” ujarnya.
Isran Noor juga berharap anugerah propernas ini menjadi preferensi dan tanggung jawab bagi perusahaan penerima untuk terus meningkatkan dan mempertahankan proper yang diraih, sehingga tata kelola lingkungan, mengingat keberadaan ekosistem sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup di dalamnya.
Isran Noor juga memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada perusahaan di Kaltim yaitu 9 perusahaan memperoleh proper emas dan 18 proper hijau, 53 proper biru. Dan bagi 12 perusahaan yang proper merah, dengan harapan untuk dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup EA Rafiddin Rizal dalam laporannya mengatakan Proper ini merupakan program dari Kementerian LHK RI yang dilaksanakan setiap tahun dan penilaiannya dilakukan oleh Kementerian LHK dengan melibatkan peran aktif Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Dalam upaya mendorong perusahaan untuk meningkatkan ketaatan dan melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan melalui publikasi kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup,” tandas Rafiddin.
Rafiddin menambahkan, hasil penilaian ini adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2021 Tahun 2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021 dengan hasil peraih peringkat Emas sebanyak 47 perusahaan, Hijau sebanyak 186 perusahaan, Biru sebanyak 1.670 perusahaan, Merah sebanyak 645 perusahaan, Hitam sebanyak 0 perusahaan, dan sebanyak 45 perusahaan tidak masuk peringkat karena tidak beroperasi atau sedang dalam penegakan hukum atau ditangguhkan.(mar/her/yans/adpimprovkaltim)