SAMARINDA,Swarakaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) Achmad Jusriadi T, SH,MH telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tahap II, Kamis (7/4/2022).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH,MH melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 18 /O.4.3/Penkum/04/2022″ yang menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan BB perkara anak yang berhadapan hukum atas nama berinisi MRR (17 tahun) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dengan didampingi orang tua anak.
“MRR bersama dengan saksi Annursyah Tawaf Makmur Sentosa (Makmur) yang merupakan juga terdakwa dalam penuntutan terpisah ini, telah tertangkap oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim,” lanjutnya.
“Karena mereka ini diduga telah melakukan percobaan tindak pidana narkotika golongan I, pada hari Sabtu (26/3/2022) lalu, pukul 10.30 WITA di daerah PT. HER 2 tepatnya di pinggir Jalan Raya Jalan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Provinsi Kaltim,” ujarnya.
“Pada saat ditangkap, MRR dilakukan penggeledahan oleh petugas,dan telah ditemukan serta diamankan, bahkan disita BB berupa 1 (satu) bungkus snack French Fries warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu seberat 5,63 (lima koma enam tiga) gram brutto atau setelah dilakukan penimbangan 1 (satu) bungkus sabu berat bersih 4,84 (empat koma delapan empat) gram, yang akan diserahkan ke seseorang,” terangnya.
“Atas hal tersebut, MRR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam KESATU Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau KEDUA Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” paparnya.
“Dan selama kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilaksanakan dengan mengedepankan protokol Kesehatan,” pungkasnya. (AI)