JAKARTA,Swarakaltim.com – Sehubungan dengan pemberitaan di media massa dan elektronik terhadap polemik penanganan perkara minyak goreng yang mengaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan beberapa hal kepada jajarannya, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri dengan melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor: PR – 677/177/K.3/Kph.3/04/2022 ” yang dibuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana, Senin (25/4/2022).
Adapun yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin di ruang kerjanya, memerintahkan jajarannya dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan saat ini, agar bersikap netral, tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.
“Para seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun,” lanjutnya.
“Dan Jaksa Agung RI akan memantau serta mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
“Jaksa Agung RI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
“Serta di Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya. (AI)