Foto : Kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Samarinda, dan Narasumber adalah DJOKO SANTOSO, SH (Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Aswas Kejati Kaltim) dan ARNOLD ATARWAMAN, SH. (Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Aswas Kejati kaltim), dengan mengusung tema “Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Pengawasan”, Senin (25/4/2022).
SAMARINDA,Swarakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengudara dan menyapa para pendengar RRI melalui kegiatan JAKSA MENYAPA,di LPP RRI PRO I FM 97,6 MHZ.AM 1215 KHZ Samarinda Jl. M. Yamin No.8 Gn. Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda
, Senin (25/4/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH.MH melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 21 /O.4.3/Penkum/04/2022″, mengatakan bahwa kegiatan Jaksa Menyapa kali ini, yang bertindak selaku narasumber adalah DJOKO SANTOSO, SH (Pemeriksa Tindak Pidana Khusus pada Aswas Kejati Kaltim) dan ARNOLD ATARWAMAN, SH. (Pemeriksa Tindak Pidana Umum pada Aswas Kejati kaltim).
“Tema yang di usung, yakni Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Pengawasan, dimana pada pokoknya sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 015/A/JA/07/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 022/A/JA/03/2011 tentang Penyelengaraan Pengawasan Kejaksaan RI,” lanjutnya.
“Adapun tugas pokok dan fungsi dari pengawasan adalah
melakukan pencegahan dan penindakan, agar tugas rutin dan pembangunan serta sikap, perilaku dan tutur kata pegawai Kejaksaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.
“Mengambil langkah berupa pemeriksaan, penertiban dan penindakan terhadap penyimpangan yang ditemukan,” ujarnya.
“Serta menindaklanjuti laporan pengawasan melekat sebagai salah satu dasar pelaksanaan pengawasan fungsional,” katanya.
Adapun pengawasan Fungsional, sambung Toni Yuswanto bahwa
Inspeksi umum, melakukan pemeriksaan terkait kinerja pada satuan kerja
Pemantauan, chek and ricek terkait hasil inspekasi umum.
“Inspeksi khusus, yakni melakukan pemeriksaan terkait pertanggungjawaban keuangan
dan Inspeksi Kasus adalah melakukan pemeriksaan terkait laporan pengaduan masyarakat atau perintah dari pimpinan,” paparnya.
Toni Yuswanto menjelaskan pula tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa, adalah sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman, dengan membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan.
Usai acara pemaparan materi oleh narasumber Jaksa Menyapa Kejati Kaltim, selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya jawab dengan pendengar.
“penyiar RRI, memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya kepada narasumber dan di jawab langsung oleh narasumber dari Kejati Kaltim ini,” pungkasnya.
Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman dengan menerapkan protokol Kesehatan.(AI)