MALINAU, Swarakaltim.com – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tarakan, dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Umum tahun 2022, Rabu (25/5/2022).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau Daniel Martua Hutagalung,SH melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : PR-007/O.4.21/Dti.1/05/2022″ yang menyatakan bahwa dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Malinau yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Adapun nama yang tercantum yakni Jhunaidi alias Tabun, Didik Supriansyah,S.E, Rismanto Ginting, Benediktus Randanan alias Beni, Ramli alias Bagong, Ardiansyah alias Pendi, Ridwansyah alias Iwan, Dede Alfiansyah, Muhammadiyah alias Bujang, Iwan, dan Fransiskus Faisal,” lanjutnya.
“Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan koordinasi dengan Polres Malinau, mengenai tempat atau rute pengamanan,” ucapnya.
“Rute yang di maksudkan yakni, dari Rutan Polres Malinau ke Pelabuhan Speed Boat Malinau menggunakan kendaraan tahanan roda empat Kejari Malinau, kemudian dillanjutkan menuju
ke Pelabuhan Speed Boat Tarakan dengan menggunakan Speed Boat yang dicarter, dan dari Pelabuhan Speed Boat Tarakan menuju ke Lapas Klas II A Tarakan dengan menggunakan kendaraan roda empat,” jelasnya.
“Setiba di Lapas Klas II A Tarakan, dilakukan penyerahan narapidana yang sebelumnya telah dilakukan registrasi 11 orang dengan keadaan lengkap dan sehat,” ujar Kajari Malinau Daniel Martua Hutagalung, SH
“11 orang ini akan menjalani hukumannya masing-masing, berdasarkan putusan Hakim PN Malinau,” pungkasnya. (AI)