KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Kepada ASN Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, agar pejabat melaporkan gratifikasi yang diterima. Apabila tidak dapat menolak mendapatkan pemberian dari pihak lain. Demikian diungkapkan Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sugiarto usai melakukan sosialisasi di Ruang Rapat 1 Balai Kota Balikpapan, Rabu(25/5/2022).

“Pejabat diminta melaporkan gratifikasi yang diterima, guna mencegah praktik korupsi yang awalnya berakar dari pemberian atau gratifikasi.karena gratifikasi itu merupakan akar dari Tindakan korupsi,” kata Sugiarto kepada awak media.

Sugiarto menjelaskan, KPK saat ini tengah melakukan sosialisasi sebagai implementasi program pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Karena diakui ada beberapa yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan di antaranya melakukan sosialisasi dan melakukan penyesuaian aturan baru.

“Pada dasarnya memang ada gratifikasi yang diperbolehkan sesuai dengan aturan dari KPK, ada sekitar 19 poin. Namun demikian ada gratifikasi yang dilarang,: tegasnya.

Lanjut Sugiarti, bagi pejabat yang ingin melaporkan secara online, maka dapat mengunduh aplikasi atau melaporkan melalui OPD masing-masing. Nantinya tata cara pelaporan akan diarahkan. Adapun aplikasi ini dibutuhkan bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, karena pada aplikasi itu disediakan layanan penolakan terhadap gratifikasi yang dianggap suap.

“Semua pelaporan yang diterima tidak diberikan tindakan berupa penyitaan oleh negara, namun kemudian akan ditindaklanjuti, dan akan ditanyakan kepada orang yang bersangkutan,” tutupnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu I Inspektorat Kota Balikpapan Muhammad Idris mengatakan, sudah ada surat edaran Wali Kota menyangkut gratifikasi. Termasuk melakukan pemantauan. Untuk pencegahan dilakukan melalui daring khususnya sosialisasi terkait gratifikasi. Termasuk juga dengan memberikan formulir / disamping juga ada link yang diberikan KPK.

“Sebenarnya penerima atau pegawai melaporkan langsung jika menerima gratifikasi. Kendati demikian, sejauh ini ada beberapa laporan yang diterima pegawai dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Untuk itu diharapkan, setelah kegiatan sosialisasi KPK, kedepan akan banyak laporan soal gratifikasi,” tutupnya.(*/db)

Loading

Bagikan: