Rugikan Negara 53,6 Milyar, 4 Tersangka Ditahan Penyidik Kejari Kutim.

SANGATTA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini sedang melakukan penahanan dan pemeriksaan terhada 4 orang tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutim.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Kutim Hendriyadi W. Putro SH,MH melalui SIARAN PERS Nomor: PR – /N.2.12.2/Ds.1/07/2022 yang menjelaskan bahwa Pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 11.45 WITA Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kutim telah memeriksa 4 (empat) orang tersangka yakni HS, AB, MZW, dan PA terkait Kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.

“HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tersangka AB sendiri, selaku ASN di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutim serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), tersangka MZW selaku Direktur PT. BBE dan sebagai penyalur barang yang diadakan berupa Solar Cell Home System, sedangkan ia tidak berkontrak dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutim, dan tersangka PA selaku ASN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutim yang mengelola anggaran sebesar Rp75,8Miliar untuk sejumlah 379 paket kegiatan tersebut,” lanjut Hendriyadi W. Putro melalui keterangan tertulis, Jum’at (22/7/2022).

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Jaksa Penyidik,” ujarnya.

“Bahwa perbuatan para tersangka HS, AB, MZW dan PA telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp53.606.932.675,30,” ungkapnya.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, selanjutnya para tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik dengan pengawalan pihak Polres Kutim dan dibawa menuju ke Rumah Tahanan Polres Kutim,” jelasnya.

“Dan 4 tersangka ini, menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022,” pungkasnya. (AI)

Loading

Bagikan: