Pusat Delegasikan Sebagian Kewenangan Tambang ke Daerah

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Namun kewenangan tersebut hanya untuk komoditi mineral bukan logam dan batuan.

Gubernur Kaltim Isran Noor, melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, bertempat di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Ditemui usai penandatanganan serah terima berita acara pendelegasian, Christianus Benny mengatakan pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi) merupakan amanat Peraturan Presiden No.55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.

Kewenangan pendelegasian izin pertambangan hanya terbatas pada komoditi mineral bukan logam dan batuan, tidak termasuk pertambangan batu bara.

“Perpres 55 tahun 2022 ini sdh berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” kata Benny.

Penyerahan OSS, lanjut Benny akan memudahkan proses perizinan di daerah, yang sejak Perpres berlaku awal April lalu. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual. 

“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” ucap Benny yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim ini.

Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM M Idrus F Sihite menyatakan, regulasi terkait sektor pertambangan dan mineral telah bertransformasi ke arah yang kebih baik. Dimulai  perubahan UU no 4/2009  menjadi UU no 3/2020, sampai terbitnya PP no 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, yang membawa beberapa perubahan yang fundamental diantaranya terkait kewenangan dan pendelegasian maupun divestasi.

“Seluruh upaya perubahan yang dilakukan menjadi bukti  pengelolaan sumber daya minerba terus bertransformasi dan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Terkait kewenangan pengelolaan pertambangan bukan logam dan batuan, pemerintah banyak mendapat masukan dari pemerintah daerah maupun dari pelaku usaha, yang akan lebih efektif di kelola pemerintah daerah.

“Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah,” kata Idrus.

Idrus menjelaskan melalui Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.

“Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yng tertuang dalam Perpres ini,” tutupnya (aya/sk)

Loading

Bagikan: