Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas se-Kalimantan, Riza: Pelayanan Tidak Ada Perbedaan Disabilitas Dengan Yang Normal

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Gubernur Kaltim diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim H Riza Indra Riadi membuka pencanangan 

Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Kependudukan untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif di Provinsi dan Kabupaten kota se Kalimantan, yang dilaksanakan DKP3A Kaltim, secara offline dan online di Hotel Gran Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

Riza Indra Riadi mengatakan pencanangan gerakan bersama ini sangat penting sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan serta akses kepada para penyandang disabilitas baik di Kaltim maupun kabupaten kota se Kalimantan.

“Bagi Kaltim hal tersebut sangat sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kaltim yaitu berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat 2018-2023 yaitu pada visi pertama yaitu berdaulat dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama perempuan pemuda dan penyandang disabilitas,” tandasnya dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.

Untuk pelayanan Adminduk bagi penyandang disabilitas sangat penting, dan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan yang normal, dan pelayanannya harus dimaksimalkan.

“Jadi tidak ada perbedaan pelayanan Adminduk antara penyandang disabilitas dengan yang normal, semuanya sama dengan warga penduduk lain. Penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” tegas Riza Indra Riadi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri Handayani Ningrum,  mengatakan gerakan ini merupakan yang ke-11 setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Jabar, Bali plus NTT dan NTB. Lampung,  Jateng, Banten, DIY, Jatim dan Sumsel. Berdasarkan data SIAK sejak peluncuran pertama kali gerakan pencanangan dilakukan di Jakarta pada 26 Juli 2022 terjadi penambahan sebanyak lebih dari 268.523 penyandang disabilitas yang terdaftar jumlah totalnya telah mencapai 532.55 penduduk penyandang disabilitas.

“Pelaksanaan kegiatan ini tentunya memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas dinas dukcapil dan orang tua atau wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar di data sebagai penyandang disabilitas,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya letak geografis dan faktor keamanan yang menyebabkan dinas dukcapil sulit untuk melakukan jemput bola karena harus menyeberangi sungai dan pegunungan, belum lagi ada gangguan dari kelompok yang kurang bersahabat.

“Untuk itu sekali lagi perlu kita bekerjasama semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait supaya apa yang kita inginkan sebagai gerakan bersama penyandang disabilitas ini bisa terwujud dengan cepat dan lengkap. Maka dari itu melalui acara ini diharapkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dapat bersama-sama melaksanakan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen penduduk bagi penyandang disabilitas kabupaten kota se Kalimantan,” pesan Handayani Ningrum.

Kepala DKP3A Kaltim Hj Noryani Sorayalita dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan ini bagi penyandang disabilitas adalah yang pertama pemutakhiran data disabilitas di sistem informasi administrasi kependudukan yang kedua pemberian dokumen kependudukan berupa KTP-el, KIA dan biodata penduduk bagi penyandang disabilitas. Termasuk membangun masyarakat inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan pada umumnya.(aya/sk)

Loading

Bagikan: