Caption: Tampak WS digiring dari ruang penyidik Kejaksaan Kubar ke mobil untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS HIS dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Kubar, Jumat (19/8/2022).
SENDAWAR, Swarakaltim.com – Lagi lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Bayu Pramesti menegaskan penetapan tiga orang tersangka ini, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian uang negara BPKP Kaltim Nomor LAPKKN-106/PW17/5/2022, tanggal 13 Maret 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.605.525.101,00 (satu miliar enam ratus lima juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus satu rupiah).
“Perkara dugaan Tipikor ini, telah kita tetapkan tiga orang tersangka. Dimana pada sebelumnya dua orang tersangka berinisial (BM dan S) selaku penyedia dan pengadaan barang tersebut, telah dilakukan penahanan yang kita titipkan di sel tahanan Polres Kubar, pada 10 Agustus lalu,” ungkap Bayu Pramesti kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Kemudian lanjut dia, satu tersangka lagi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kala itu di instansi terkait, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pendidikan pada Disdikbud Kubar yang berinisial WS, dan juga dilakukan penahanan pada sore hari ini tadi, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim medis di RSUD Harapan Insan Sendawar.
Pria akrab disapa Bayu ini menegaskan, ketiga tersangka dalam perkara itu dikakukan penetapan sejak 10 Agustus 2022, mulai dari WS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-1390/0.419/Fd.2/08/2022. Kemudian surat penetapan tersangka BAM dengan Nomor: B-1454/0.4.19/Fd.2/08/2022 dan tersangka berinisial S dengan Nomor: B-1453/0.4.19/Fd.2/08/2022.
“Setelah terang benerang pada kasus ini, ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print-600/0.4.19/Fd.2/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga tersangka dilakukan penahanan di sel tahahanan Polrer Kubar selama 20 hari sejak 19 Agustus hingga 7 September 2022,” tandas Bayu.
“Berdasarkan surat penahanan tersebut, ketiga pelaku dikenakan dengan sangkaan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pidana korupsi dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tentang perubahaan atas UU RI Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi paal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kasi Pidsus Kejari Kubar Iswan Noor didampingi Kasi Kejari Kubar Ricki R Panggabean menambahkan, salah satu pelaku berinisial BAM sebelumnya juga telah ditetap jadi tersangka dengan kasus serupa pada pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Kubar tahun 2018.
“Hasil penyidikan pada kasus Tipikor pengadaan seragam sekolah tahun 2017 tersangka BAM juga terlibat pengadaan barang tersebut. Yang saat ini tersangka masih dalam tahap penuntutan pada kasus 2018 di rutan Samarinda,” tambah Iswan.
Untuk diketahui, tersangka BAM sebelumnya juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 150 juta, yang diterima Kejaksaan Negeri Kubar. Sehingga kerugian keuangan negara dari sebesar Rp1.605.525.101,00 menjadi berkurang.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina