Berantas Korupsi Di Daerah, Jaksa Agung RI Tegaskan Kerugian Negara Wajib Kembali.

JAKARTA, Swarakaltim.com – Dalam rangka pencapaian kinerja tindak pidana korupsi di daerah, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menaruh perhatian khusus terhadap penanganan perkara Tindak pidana korupsi.

Dalam keterangan tertulis Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1302/127/K.3/Kph.3/08/2022” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung RI tidak ingin penyelesaian kasus korupsi hanya didominasi oleh Kejaksaan Agung.

“Saya yakin di daerah hukum di daerah juga terdapat potensi perkara besar yang seharusnya dapat ungkap,” ucap Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

“Oleh karenanya, saya tekankan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru saja dilantik untuk segera mengakselerasi dan mengerahkan seluruh satuan kerja di daerah hukumnya,” ujarnya.

“Dalam rangka meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta jangan jadikan keterbatasan sumber daya di wilayah hukum, sebagai alasan yang menghambat peningkatan kualitas penanganan perkara, melainkan jadikan keterbatasan itu sebagai tantangan,” kata Jaksa Agung RI.

Untuk itu, Jaksa Agung minta seluruh satuan kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi, memaksimalkan penelusuran aset, dan mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara.

Jaksa Agung mengatakan korupsi di daerah juga tidak kalah masif dan banyak dengan berbagai modus yang sederhana sehingga untuk mengungkapnya juga tidak terlalu sulit.

“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi para Kajati di daerah untuk berdiam diri sebab karya para Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditunggu di tempat kerja yang Kajati maupun Kajari pimpin,” imbuhnya.

“Saya tegaskan kembali, penanganan korupsi didaerah jangan bikin gaduh, jangan ada kepentingan apapun kecuali kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.

Penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika kita mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, kepada para pejabat yang baru dilantik, Jaksa Agung mengucapkan selamat bekerja.

“Saya berharap, kepada para pejabat Kejaksaan yang baru, agar mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintegritas, sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat,” sambung Burhanuddin.

Ucapan selamat turut Jaksa Agung sampaikan kepada para istri pejabat yang baru dilantik, disertai harapan agar dapat mendampingi dan mendukung tugas suami dengan penuh keikhlasan, karena dukungan keluarga merupakan salah satu penunjangan kesuksesan dalam menjalankan tugas.

“Selanjutnya kepada para pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan terima kasih atas pengabdian dan kerja kerasnya, serta dukungan kepada para istri yang telah mendampingi saudara sekalian dalam melaksanakan tugas,” pesan Jaksa Agung RI.

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin 22 Agustus 2022 dalam Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (AI)

Loading

Bagikan: