Kabar Gembira, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kubar-Mahulu

Caption: Kasatlantas Polres Kubar, AKP Budi Witikno, SH.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Pasalnya, Satlantas Polres Kubar bekerjasama dengan UPTD Bapenda Kaltim wilayah Kubar, memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlaku mulai tanggal 16 Agustus sampai 31 Oktober 2022. Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2%.

“Animo masyarakat untuk membayar pajak sejak 16 agustus lalu mulai meningkat. Karena dengan ada potongan 2% hingga 4%. Misalnya hari ini jatuh tempo dan langsung mebayar pajak, maka dikenakan diskon 2% itu,” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Budi juga menjelaskan, berlakunya diskon 4% apabila pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo. Apabila wajib pajak masih memiliki jangka waktu pembayaran masih 31 hari sampai 60 hari.

“Yang taat pajak sebelum jatuh tempo akan mendapat diskon 4%, dari 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo. Selain itu diskon juga akan diberikan terhadap pokok pajak yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar 3 tahun saja,” jelasnya.

Lanjut Budi, misalnya ada yang merasa belum bayar pajak sampai 5 tahun bahkan lebih, dihimbau untuk datang ke samsat setempat yang nantinya  hanya wajib membayar pokoknya selama 3 tahun. Sehingga tidak ada denda karena relaksasi yang diberikan.

“Kemudian relaksasi bebas denda, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. Namun, tetapi tidak termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian bagi siapa saja yang ada tunggakan membayar pajak, tidak ada denda administrasi,” tuturnya.

Hal itu berdasarkan Undang- Undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat pajak progresif. Pajak progresif itu adalah pajak atas kepemilikan kendaraan yang ke dua yang akan juga dibebaskan pajak.

“Alhamdulilah sejak berlakunya relaksasi pajak ini, animo masyarkat untuk membayar pajak meningkat, khususnya warga Kabupaten Kubar dan Mahulu. Minggu pertama ini sudah naik sekitar 5 hingga 10% dari tahun yang lalu,” tukasnya.

Budi juga menghimbau kepada masyarakat agar segera mengikuti program relaksasi pajak ini yang diberikan Dispenda Kaltim. Sehingga mendapat keringanan untuk membayar pajak kendaraannya masing masing.

“Hidup aja dapat keringanan, matipun dapat keringanan, masa berlakunya habispun dapat keringanan. Jadi kita menghimbau kepada masyarakat, pajak itu adalah kewajiban kita bersama yang harus kita penuhi sebagai warga NKRI. Karena Dispenda Kaltim memberi ransangan ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: