BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan eksekusi pengosongan lahan pada 1 September 2022, di RT 16 Kelurahan Baru Ulu untuk pembangunan rumah sakit. Eksekusi Pengosongan lahan akan melibatkan tim gabungan.
“Kami kini masih melakukan koordinasi dalam eksekusi penggosongan lahan di Kawasan pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu,” kata Zulkifli Kepala Satpol PP Balikpapan kepada awak media,(30/8/’22). Zulkifli menjelaskan, pemerintah kota mempersilahkan segera bangunan yang berdiri diatas lahan pemerintah kota, untuk membongkar bangunan mereka sendiri.
“Nantinya tim gabungan yang diturunkan terdiri dari TNI, kepolisian dan Satpol PP,” tegasnya. Lanjut Zulkifli, saat eksekusi pengosongan lahan diakui tidak perlu menunggu keputusan pengadilan .Namun bagi masyarakat yang ingin menggugat, di persilahkan ke pengadilan negeri. Kendati demikian, sepanjang ada keputusan pengadilan dan inkrah berkekuatan hukum tetap dan masyarakat menang, maka pemerintah kota akan membayarkan hak masyarakat.
“Kami memastikan lahan pembangunan RS di Kampung Baru Ulu memiliki alas sertifikat yang merupakan hibah dari pemerintah provinsi,” tutupnya.(*/db)