DPMPTSP Ta. 2020 pada pemeriksaan 9 Saksi Kunci.
SANGATTA, Swarakaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah kerja Kejari Kutim.
Berawal dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, telah di temukan kejanggalan pengangaran pengadaan Solar Cell PLTS Home System yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutim pada tahun 2020.
Dengan Segera Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kutim mengintruksikan kepada Tim Tipidsus Kejari Kutim, untuk segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap DPMPTSP Kutim.
Dari hasil kegiatan Tim ini telah di temukan kerugian negara sebesar Rp53,6 miliar dari Rp88 miliar anggaran pengadaan solar cell untuk rumah tangga dan di pecah menjadi 465 paket kegiatan tersebut.
Dari hasil Tim ini kemudian dari Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kutim telah menetapkan terdakwa sebanyak 4 orang, yakni Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Badan Pendapatan Daerah Kutim Panji Asmara, anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah DPMPTSP Kutim Abdullah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim Herru Sugonggo alias Herru, dan Direktur PT. Bintang Bersaudara Energi M. Zohan Wahyudi, saat pelaksanaan sidang di pengadilan Tipikor Samarinda belum lama ini.

Pada persidangan saksi terdakwa tersebut, nampak Kajari Kutim turut hadir sebagai Penuntut Umum.
Saat di temui awak media, Kajari Kutim Henriyadi W Putro menjelaskan bahwa guna menjalankan instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas serta menjaga marwah institusi, maka Saya instruksikan segera kepada Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selain itu juga, kehadiran saya ini bertujuan, untuk secara langsung dapat menggali fakta-fakta persidangan. Hal tersebut untuk dapat memastikan perbuatan melawan hukum dari masing-masing Terdakwa atas persesuaian keterangan Saksi dan Barang Bukti yang dihadirkan di persidangan,” lanjutnya.
Kajari Kutim Henriyadi W Putro menyebutkan bahwa penuntasan perkara Tindak Pidana Korupsi pada sektor pengadaan barang berupa Solar Cell PLTS Home System oleh Tim Penyidik Tipidsus.
“Sebetulnya pada akhir tahun 2021, telah cukup penyidikannya, hanya saja Tim Penyidik masih menunggu perhitungan Kerugian Negara oleh auditor BPK RI yang dilakukan secara berjenjang,” imbuhnya.
“Sehingga secara keseluruhan membutuhkan waktu selama 1 (satu) tahun untuk proses Penyidikan,” ucapnya.
“Untuk para saksi, penting kita selaku penuntut umum menemukan fakta-fakta persidangan yang mungkin tidak ditemukan pada saat penyidikan. Kita juga bisa langsung mendengar apa tanggapan dari Terdakwa atas keterangan Saksi,” terangnya.
“Dan berdasarkan dari 9 orang saksi yang kami hadirkan dalam persidangan tersebut, bahkan terdapat temuan baru yakni Panji Asmara terbukti telah menerima uang dari proyek tersebut sebesar Rp30,6 miliar secara tunai di parkiran Bank Kaltimtara dan di Jalan Merak,” ujar Kajari Kutim Henriyadi W Putro.
“Panji Asmara telah menerima uang tersebut, sebanyak 5 kali di bulan Mei tahun 2020 dengan nominal yang berbeda yakni Rp14.5 miliar, Rp2,8 miliar, Rp 2,11 miliar, Rp2,7 miliar, Rp3,7 miliar, dan Rp6,9 miliar dalam bentuk tunai, dan dilakukan di parkiran Bank Kaltimtara sebanyak 4 kali, sedangkan sisanya di lakukan di Jalan Merak dalam juga bentuk tunai,” paparnya.
“Untuk itu, atas perbuatan yang melawan hukum ini, para terdakwa terancam hukuman pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
“Karena mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, akan dipidana penjara dengan penjara seumue hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkapnya.
Untuk saat ini, menurut keterangan Kajari Kutim Henriyadi W Putro menambahkan bahwa sehubungan dengan Solar Cell, tidak hanya perkara yang sedang di sidangkan saat ini (Dinas Penanaman Modal dan PTSP), melainkan juga sedang melakukan Penyidikan Pengadaan Solar Cell di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim pada Tahun Anggaran 2020.
“Terkait kegiatan pengadaan Solar Cell, selain DPMPTSP Kutim, saat ini Disdikbud Kutim juga dalam penyidikan, sambil berjalan penyidikan di lingkungan Disdikbud Kutim, kami selesaikan dulu yang di DPMPTSP Kutim ini,” bebernya.
“Kami berharap, untuk masyarakat secara bersama-sama untuk mengawal penggunaan dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, dengan tujuan agar tepat sasaran dan tepat guna dalam pengelolaan keuangan negara/daerah tersebut,” pungkasnya. (AI)