Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Pergub Nomor 49 Tahun 2020 Beban Bagi Masyarakat Kaltim.

Foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin, (Ist)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, belum ada tanggapan dari Gubernur Kaltim H. Isran Noor.

Belum ada tanggapan pasti dari Gubernur Kaltim Isran Noor terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin yang turut merasakan Pergub Nomor 49 Tahun 2020, sangat membebani masyarakat, sebab dalam regulasi itu batasan minimal pengajuan anggaran kegiatan dengan besaran Rp2,5 miliar.

“Terkadang usulan yang ada, tak mencapai batas minimal tersebut, sehingga menjadi penghambat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, hal ini membuat DPRD Kaltim berharap ada menjadi harapan legislator revisi terhadap regulasi tersebut,” kata Salehuddin, saat di temui Swarakaltim, Jum’at (30/9/2022).

Salehuddin menyebutkan bahwa saat ini belum ada tanggapan yang jelas mengenai revisi dari regulasi tersebut.

“Berdasarkan hambatan yang terjadi ini, lantaran batas minimal pengajuan anggaran itu turut mendorongnya, agar revisi dari peraturan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim,” sambungnya.

“Dengan harapannya, agar dapat segera direvisi dan ditindaklanjuti, Kami telah menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Kaltim, agar segera ditindak lanjuti,” jelasnya.

“Dalam pengajuan masyarakat Kaltim Pergub tersebut, menghambat kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: