
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda melakukan hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa OPD dan ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) Senin (03/10/2022) siang
RDP ini langsung dihadiri Ketua Komisi II Fuad Fakhruddin, wakil ketua Fahruddin, sekretaris komisi Novi Marinda Putri serta anggota komisi II Laila Fatihah, Kamaruddin dan Shania Rizki Amalia serta beberapa OPD yaitu Bagian Ekonomi Sekretariat Kota Samarinda, Bapenda, BPKAD, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian, Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Kampung Jawa, Dinas Lingkungan Hidup dan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam
Dalam RDP seperti dilansir dari berita Humas Sekretariat DPRD Samarinda, disebutkan sebelum IPTM dibuka dan mulai aktifitas berjualan pada tanggal 20 November 2021 yang lalu merupakan waktu awal dibuka kembali setelah kurang lebih 7 bulan mengalami penghentian.
Sementara karena adanya Covid 19 yang melanda seluruh dunia termasuk Samarinda , ada sekitar 130 pedagang IPTM yang terdaftar hanya kurang lebih 80 pedagang saja yg boleh berjualan, yang dibagi jadi 27 kelompok binaan pemkot Samarinda, kemudian dari 27 kelompok tersebut difasilitasi dari rombong / CSR dari bank Kaltim.
27 rombong tersebut diwajibkan memiliki KTP kota Samarinda, notabene adalah warga kota Samarinda. Sebelum pedagang tersebut diperbolehkan berjualan mereka terlebih dahulu diberikan pelatihan dan pembinaaan dalam rangka kompetensi di bidang wirausaha , area berjualan telah ditentukan oleh pemkot Samarinda yang dibagi menjadi 2 segmen, segmen 1 di tepian kantor gubernur, segmen 2 berada di tepian depan kantor PLN.
Ketentuan waktu operasional berjualan dimulai jam 16.00 wita sampai 21.30 wita malam hari, pada jam 23.00 wita area tersebut sudah harus rapi dan bersih.
Lalu seiring berjalannnya waktu sesuai komitmen dengan Pemkot para pedagang pelatihan dan pembinaan agar kembali beraktibitas berjualan di tanggal 20 November 2021. Pihak Pemkot telah menentukan jalan Semeru dan jalan Merapi yang terletak di seberang taman tepian sebagai ruang parkir alternatif pengunjung taman ketika jam operasional pedagang dimulai, akan tetapi dengan adanya juru prkir liar yang meresahkan malah membuat area parkir sendiri. Seiring berjalannya waktu IPTM mendapat informasi bahwa pihak Pemkot 7 September 2022 akan menutupnya.
Fuad Fakhruddin mengakui memang saat ini ada laporan tindak premanisme dan juru parkir liar. Namun hal itu bukan disebab oleh 27 pedagang, yang telah berjualan sesuai aturan Pemkot Samarinda.
“Yang bermasalah itu jukirnya, sehingga yang harusnya ditindak jukir,” tegasnya.
Sehingga Fuad meminta agar kedepannya Pemkot Samarinda perlu melakukan pembahasan ulang terkait kebijakan menutup Tepian Mahakam, untuk para pedagang Tepian.
Sebab menurutnya tidak seharusnya semua pedagang itu perlu ditertibkan secara merata, tanpa melihat penyebab masalah ini terjadi.
“Karena menurut informasi pedagang, mereka sudah minta diberikan ruang untuk komunikasi tapi langsung ditindak seperti itu,” pungkas politis Gerindra ini.(adv-dprdsamarinda)