Di Kejar Waktu Pemerintah Pusat, Tim Pansus RTRW DPRD Kaltim Bersama Pemprov Kaltim Terus Bekerja.

Foto : Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono menjelaskan RTRW Kaltim di hadapan awak media, Selasa (12/10/2022).

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Pusat Republik Indonesia (RI) telah mendesak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan harus selesai di tahun ini.

Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono dan menambahkan bahwa ada batas waktu yang telah di tentukan oleh Pemerintah Pusat terkait Revisi RTRW Kaltim.

“Dan dari pemerintah daerah kota dan kabupaten sudah memberikan data wilayahnya, namun masih ada terdapat beberapa wilayah belum memberikan datanya,” lanjutnya, saat di temui awak media, Selasa (12/10/2022).

“Kami mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Sepaku Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), untuk itu Tim Pansus RTRW DPRD Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim terus bergerak dan bekerja semaksimal, agar luasan wilayah IKN di Kaltim,” ucapnya.

“Sebelumnya Tim Pansus RTRW DPRD Kaltim telah melaksanakan Focus Group Discusion (FGD) dengan Pemerintah Pusat seperti, Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pemerintah otorita dan lainnya, yang di selenggarakan di Kota Balikpapan guna membahas RTRW dengan batas waktu yang telah di tentukan,” jelasnya.

Di ketahui bahwa pada sebelumnya tim Pansus Revisi RTRW DPRD Kaltim yang diketuai Baharuddin Demmu juga telah melakukan FGD dengan para pihak seperti stakeholder dan aktivis lembaga swadaya masyarakat LSM.

“Catatan FGD tersebut terdapat berbagai hal yang akan mempengaruhi muatan rancangan RTRW yang sedang dikerjakan, dan kita masih mendengar suara dari masyarakat, agar pembangunan IKN ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: