Kasi Penkum Kejati Kaltim Sebut Cegah Korupsi Dan Tidak Terjerat Hukum.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Strategi Nasional (STRANAS) di lingkungan Kejaksaan yaitu Pencegahan Korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar Penerangan Hukum dengan materi Sosialisasi Penggunaan dan Pelaporan Dana BOS Madrasah Tahun 2022, di aula Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kaltim, Selasa (25/10/2022).
Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kaltim H. Ahmad Ridani, dan bertindak selaku narasumber Koordinator pada Asisten Bidang Intelijen Evi Hasibuan, SH.MH dan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH.
Dan kegiatan ini, diikuti oleh para Kepala Madrasah, Bendahara dan Staff Madrasah se-Kota Samarinda Kalimantan Timur sebanyak 27 orang.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH,MH melalui Press Release SIARAN PERS Nomor : 53 /O.4.3/Penkum/10/2022, yang mengatakan bahwa kita mengetahui bersama Dana BOS Madrasah bertujuan untuk membantu biaya operasional pendidikan Madrasah.
“Hal ini, dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa dan mutu pembelajaran sehingga terpenuhinya standar sarana dan prasarana belajar sesuai Standar Nasional Pendidikan,” lanjut, Toni sapaan akrabnya.
“Maka dalam hal pengelolaan diperlukan kehati-hatian, sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang ada yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2022, tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022,” ucapnya.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menambahkan bahwa kegiatan penerangan hukum yang telah dilakukan Kejati Kaltim merupakan salah satu bentuk nyata dari RAN dan STRANAS di lingkungan Kejaksaan.
“Hal ini dilaksanakan guna mengantisipasi serta pencegahan korupsi,” ucap Toni dalam keterangan tertulis ini.
“Selain itu pula, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para penerima Dana BOS Madrasah TA 2022 pada wilayah Kaltim,” tuturnya.
“Agar dalam hal pengelolaan Dana BOS Madarasah secara baik, transparan dan optimal sesuai ketentuan yang ada, sehingga dapat terhindar dari jerat hukum khususnya Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
“Dalam kegiatan penerangan hukum disambut antusias oleh para peserta, dengan dibuktikan dengan banyaknya para peserta yang mengajukan pertanyaan,” pungkasnya. (AI)