Fraksi PG Minta Kinerja Beberapa Perusda Pemkab Berau Dievaluasi

Foto Wakil Ketua Fraksi PG Andi Amir Hamsyah

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Menurut Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) DPRD Kabupaten Berau, ada pengurangan pendapatan dari retribusi daerah sebesar Rp 226.687.000,- dan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 2.895.158.598,- melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

“Untuk pengurangan yang terjadi di pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, itu latar belakang kenapa kami dari F-PG meminta ke Pemkab Berau agar kinerja beberapa Perusahaan daerah (Perusda) di Bumi Batiwakkal dievaluasi,” jelas pandangan akhir Fraksi PG saat pengesahan Perubahan APBD TA 2022 beberapa waktu lalu, melalui Wakil Ketua F-PG Andi Amir Hamsyah. 

. Semua harus diluruskan kembali pada tujuan awal dibentuknya Perusda,  yaitu turut serta dalam melaksanakan pembangunan di daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

“Kami rasa dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur,” papar beliau. Namun apabila diperjalanan tidak sesuai, disisi lain Perusda tersebut tidak mencapai target harus dilakukan evaluasi agar mampu berinovasi dan membuat terobosan baru. Sehingga potensi-potensi yang bisa digali oleh Perusda itu bisa dioptimalkan, supaya bisa memberikan kontribusi kepada daerah.

“Saat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) wajar kalau Perusda di Bumi Batiwakkal seperti PT Indo Pusaka Berau (IPB), PT Hutan Sanggam Labanan Lestari (HSLL) dan Perusahaan daerah Air Minum Batiwakkal agak terpengaruhi,” imbuh beliau.

Melihat kondisi pandemi mulai kondusif sekarang ini, berarti sudah tidak waktunya untuk berleha leha, tetapi harus bangkit dan berlari kencang guna menyuport ekonomi daerah. Karena Perusda salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Berau. “Jadi harapan kami bagi Perusda yang belum capai targetnya, ada energi baru dan segala kekurangan jadi evaluasi ke depannya,” masih dikutif dari pendapat akhir Fraksi PG.

Diperjalanan lanjutapabila dari Perusda itu ada yang tidak memberikan laba, F-PG juga meminta Perusda terkait harus diminta penjelasan oleh Kepala Daerah (Bupati) sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Begitu juga jika Perusda mengalami keterlambatan penyetoran, maka akan diberikan surat dan tenggang waktu maksimal keterlambatan. (Nht/Adv)

Loading

Bagikan: