Foto Ketua Fraski PDI-P DPRD Berau Atilagarnadi

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melihat secara keseluruhan APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengalami kenaikan sebesar Rp 1.345.128.000,- dengan total pendapatan Rp 3.395.928.000.000,-.
“Kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu kami apresiasi. Pada prinsipnya dasar arus pendapatan adalah bagaimana Pemkab mampu menggali sumber-sumber pendapatan secara luas sehingga pendapatan daerah dapat terkumpul sebanyak-banyaknya,” Kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Berau Atilagarnadi, melalui pandangan akhir Fraksinya saat pengesahan APBD-P 2022 lalu. Apa pendongrak PAD tersebut, ternyata dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
“Kami juga menyoroti adanya penurunan pendapatan bidang retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan selanjutnya mencermati pula bagi hasil dana transfer pusat dan provinsi. Kami menilai belum adanya keseimbangan dengan PAD dan tentunya hal ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama,” papar Dewan yang juga merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Berau itu.
Adapun evaluasi tersebut adalah dengan memaksimalkan produk Peraturan Daerah (Perda) terkait sumber-sumber pendapatan dari retribusi dengan melakukan penguatan data terkait hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). “Kami berharap Pemda dapat memberikan stimulus guna mendukung reformasi struktural dalam rangka pemulihan ekonomi. Hal itu mengacu pada Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) dengan kebijakan dalam penyusunan APBD TA 2022,” lanjut Atilagarnadi masih kutif isi pandangan akhir F-PDIP.
Tidak lupa F-PDIP juga mengingatkan, untuk mengejar target PAD melalui berbagai celah, agar tidak mengkesampingkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersaing dan memiliki keterampilan yang berkompeten disetiap bidangnya. Sebab reformasi budaya kerja seperti penggunaan teknologi digital baik dalam rapat maupun pelayanan kepada masyarakat selalu memerlukan SDM yang mempuni. “Hukumnya wajib dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Berau dengan SDM yang berkualitas,” lagi merupakan kutipan pendapat akhir F-PDIP. (Nht/Adv)