SAMARINDA, Swarakaltim.com – Dalam rangka memperkuat aduan masyarakat eks Transmigrasi terkait persoalan lahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi IV di ruang rapat Kantor DPRD Kaltim, Kamis (3/11/2022).
Kegiatan ini di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan menyampaikan bahwa masalah ini sudah lama yakni pada tahun 1973 lalu, serta merupakan janji Kementerian pada saat itu.
“Masalah ini sudah lama, dan masyarakat meminta janji yang telah di sepakati sebelumnya yakni seluas 2 hektar, sedangkan yang terima masih separuh dari luas lahan tersebut,” lanjutnya.
“Berdasarkan informasi warga eks tranmigrasi yang berada di Jalan Gotong Royong Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran bahwa masalah ini sudah lama yakni sejak pada tahun 1973 silam dan awalnya di janjikan seluas 2 hektar, namun hingga kini baru setengah yang di penuhi,” ujarnya.
“Seiringan waktu bahkan terbangunnya Stadion Utama Palaran, informasi yang di terima warga ini bahwa pemberian janji tersebut di limpahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim,” ucapnya.
Bahkan sambung Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyebutkan hal ini sudah di tempu jalur hukum dan hasil putusan Mahkamah Agung menyatakan pihak tergugat di minta untuk melakukan pemenuhan janji tersebut.
“Terkait aksi yang sempat jalurnya di tutup masyarakat, akan di buka kembali setelah di lakukan kegiatan RDP ini,” imbuhnya.
“Kami akan segera menemui Gubernur Kaltim atau dengan Kementerian terkait, agar harapan masyarakat yang menjadi haknya dapat terpenuhi,” pungkasnya. (Adv/AI)