DPRD Kaltim Sebut Pembangunan Smelter Nikel di Pendingin Tidak Sesuai Permendagri Nomor 52 tahun 2012.

Foto : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. (ist)

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pembangunan Smelter Nikel menggunakan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) terletak di wilayah pendingin Kecamatan Sanga-sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini telah menuai kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pasalnya selain menelan investasi lebih dari Rp8 Miliyar, juga tidak ada memberikan informasi terkait pembangunan ini di DPRD Kaltim.

Di hadapan awak media, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa berdasarkan pernyataan Komisi II bahwa di daerah pendingin sedang di bangun smelter nikel dengan menggunakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Dan dalam pembangunan ini, tanpa ada persetujuan dari Kami (DPRD Kaltim), hal ini tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU),” lanjutnya, Selasa (8/11/2022).

“Pembangunan dengan menggunakan aset daerah kurang lebih 300 hektar yang seharusnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2019, karena kebetulan disinggung pasal 3 ayat 1, Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 tahun 2017 pasal 23 ayat 2 tentang penyertaan aset dan modal, serta Permendagri Nomor 52 tahun 2012 tentang pengolahan aset daerah harusnya persetujuan pemerintah daerah, Gubernur dan DPRD,” paparnya.

“Untuk itu, DPRD Kaltim merasa perlu untuk mendapatkan informasi mengenai pembangunan smelter nikel dari Pemprov Kaltim,” ujarnya.

“Dan akan melakukan pembahasan di internal DPRD Kaltim, setelah menerima informasi secara resmi dari Pemprov Kaltim,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: