Foto : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. (Ist)
Fraksi PAN Minta Pemprov Kejelasan Kelola SDA.
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Salah satu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dicabut ialah Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan ini merupakan usulan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Di ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi RI telah membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Tahun 2015 dan memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, sehingga Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tidak layak lagi..
Saat di temui awak media, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo membenarkan adanya pencabutan perda tersebut dan telah di setujui oleh fraksi partai lainnya, namun ada hal yang sangat vital yang akan di bahas lagi nantinya.
“Yang perlu di perhatikan yakni terkait dengan Pajak Air Permukaan, dan ini merupakan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kaltim,” lanjutnya.
“Hal ini menjadi catatan yang perlu di bahas ulang, untuk itu Pemprov Kaltim harus cermat dan segera mengambil langkah, agar PAP ini tetap menjadi lahan PAD Kaltim,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo meminta pihak Pemprov Kaltim memberikan kejelasan dalam menghadapi pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) baik dari segi kualitas air, banjir, pendangkalan dan sebagainya.
“Dalam pengelolaan air ini tentunya melibatkan orang banyak dan guna mencegah konflik, Pemprov Kaltim segera mencari alternatif dalam hal ini,” sambunganya..
“Untuk itu, Saya mewakili Fraksi PAN meminta kejelasannya dari Pemprov Kaltim pada kegiatan Rapat Paripurna nantinya,” pungkasnya. (Adv/AI)