Pemasangan rambu peringatan di Tugu Selamat Datang Bontang. (Doc. Ist)
BONTANG, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang telah memberlakukan jam operasional truk bermuatan diatas 17 ton.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) jam operasional truk dapat melintas di jalan umum mulai pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Kebijakan ini telah diberlakukan beberapa waktu lalu, dengan pemasangan rambu peringatan di dua titik lokasi.
Pertama, rambu peringatan di Tugu Selamat Datang Bontang. Pemberitahuan ini untuk mengatur kendaraan yang melintas dari arah Samarinda.
Kedua, rambu peringatan di kilometer tiga, Bukit Kusnodo. Pemberitahuan ini untuk mengatur kendaraan dari arah Sanggata.
“Semua akses jalan masuk menuju Bontang telah kami pasang rambu. Jadi para Sopir yang melintas dapat melihatnya. Bahkan, peraturan ini telah kami sosialisasikan ke pemilik kendaraan,” kata Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan, namun apabila truk tersebut melintas di luar jam operasional wajib meminta surat rekomendasi ke Dishub Bontang. Setelah itu, diteruskan ke Sat Lantas Polres Bontang untuk mendapat pengawalan.
Sementara, bagi meraka yang melanggar aturan tersebut akan diberlakukan sanksi berupa penahanan surat uji KIR dan kendaraan.
“Kalau masalah sanksi tilang itu kewenangan dari Sat Lantas Polres Bontang,” tandasnya.(Adv/Ir)