Gerai layanan Kesbngpol Bontang di MPP, Lantai 4 Gedung Pasar Tamrin.
BONTANG, Swarakaltim.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menerima layanan pendaftaran Organisasi masyarakat (Ormas) di Mall Pelayanan Publik.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Bontang Porling menuturkan, Ormas yang ingin terdaftar di Pemkot Bontang harus mendapatkan Surat Keterangan Mendaftar (SKM) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Ham.
Hal ini dapat difasilitasi oleh Kesbangpol Bontang. Ormas harus membuat proposal pengajuan dan melampirkan surat permohonan melapor.
Adapun proposal pengajuan dapat melampirkan, yakni surat permohonan melapor. “Surat ditujukan kepada Wali Kota Cq. Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris,” kata Porling saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Porling menyampaikan, ormas melampirkan fotokopi akta pendirian organisasi Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), fotokopo SKT Pusat/ Provinsi/Kemenhukum dan Ham. Menyertakan pula dokumen berupa tujuan dan program kerja organisasi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris
“Tanda tangan ketua dibubuhi cap stempel organisasi,” ucapnya.
Dalam dokumen permohonan hendaknya melampirkan surat Keputusan (SK) Susunan Kepengurusan dan Keanggotaan cabang. Setiap kepengurusan menyebutkan periode kepengurusan dengan melampirkan struktur organisasi berupa bagan pengurus.
“Tanda tangan Ketua dibubuhi cap stempel organisasi. Masa periode kepengurusan di SK harus sama dengan masa periode kepengurusan di AD,” terangnya.
Setelah itu, diwajibkan pula menyertakan surat keterangan domisili organisasi yang ditandatangani oleh Lurah disertai foto tampak depan kantor atau sekretariat organisasi dengan papan nama sekretariat.
Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi dan Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serta mengisi formulir isian kop organisasi.
“Tidak lupa harus melampirkan biodata pengurus disertai pas foto 4×6 untuk Ketua, sekretaris, bendahara dan Masing-masing foto pengurus dibubuhi cap stempel organisasi,” ungkapnya.
Porling mengatakan, untuk kelengkapan persyaratan lainnya dapat mengakses di website resmi, yakni http://sktonline.bontangkota.go.id
“Apabila website terjadi gangguan jaringan, dapat mendatangi langsung MPP di Gedung Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin),” tandasnya.(Adv/Ir)