Jaga Keselamatan Pengendara, Dishub Bontang Saran Uji KIR Secara Berkala

Foto: Kepala Dishub Bontang Akhmad Suharto saat ditemui beberapa waktu lalu.

BONTANG, Swarakaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang menyampaikan persyaratan uji KIR yang harus dipenuhi oleh kendaraan.

Kepala Dishub Bontang Akhmad Suharto menuturkan, KIR merupakan kegiatan uji kelayakan kendaraan bermotor, terutama bagi kendaraan yang membawa penumpang dan barang.

“Uji KIR dapat dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali,” kata Suharto saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam uji KIR. Terbagi dalam beberapa kategori, yakni pertama uji pertama kendaraan bermotor dengan syarat, fotokopi identitas pemohon, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat registrasi uji tipe, surat izin angkutan, sertifikat uji mutu, surat keterangan tera bagi kendaraan taxi, tangki dan bahan bakar gas.

Kedua, uji kendaraan berjalan dengan syarat melampirkan buku uji asli, STNK, surat izin angkutan, dan surat keterangan tera bagi kendaraan taxi, tangki dan bahan bakar gas.

Ketiga, numpang uji keluar wilayah dengan syarat melampirkan surat keterangan numpang uji keluar wilayah, surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari daerah asal kendaraan, STNK, Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik, dan buku uji.

Keempat, numpang uji dari luar wilayah dengan syarat melampirkan surat keterangan numpang uji keluar wilayah dari daerah asal kendaraan, surat pengantar tidak keberatan numpang uji dari daerah asal kendaraan, STNK, KTP pemilik dan buku uji.

Kelima, mutasi Keluar dengan syarat, surat persetujuan mutasi dari daerah asal kendaraan, BPKB, KTP, kartu induk.

Keenam, mutasi masuk dengan syarat, persetujuan mutasi dari daerah asal kendaraan, BPKB, KTP, kartu induk.

Terakhir, ganti buku uji yang rusak atau hilang dengan syarat, surat keterangan hilang dari kepolisian, STNK, dan buku uji yang rusak atau penuh.

“Uji KIR penting dilakukan agar kondisi kendaraan tetap laik jalan. Hal ini untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.(Adv/Ir)

Loading

Bagikan: