Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Menangkan Proses Peninjauan Kembali Atas Gugatan terhadap Presiden RI Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pada tahun 2015 silam Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo divonis bersalah pada kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), atas gugatan itu dilayangkan sekelompok masyarakat.

Dalam Vonis tersebut, telah diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, serta terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Dan berdasarkan press release “SIARAN PERS Nomor: PR –1869/145/K.3/Kph.3/11/2022” yang di buat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.

Atas hal tersebut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Mukri, untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut.

Setelah melalui sidang, Jaksa Agung selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo ini, telah berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK atas gugatan sdr. Arie Rompas, dkk (para penggugat) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 silam. (AI)

Loading

Bagikan: