Pemkab Kubar Buka Peluang Investor Berinvestasi Melalui Dasar UU Cipta Kerja

Caption: Wabup Kubar H Edyanto Arkan didampingi Kepala DPMTSP Kubar Mobilala, dalam kegiatan sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis resiko, di Hotel Sidodadi Barong Tongkok.

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus menggenjot pengembangan dunia usaha menuju iklim investasi di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Hal ini agar dapat terjaga dengan hubungan banyaknya investor yang datang menanamkan modalnya di daerah.

“Pemerintah memahami bahwa investasi yang menggerakkan perekonomian,”kata Wabup Kubar Edyanto Arkan, saat membuka sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis resiko, di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, baru-baru ini.

Sosialisasi seperti ini, memberikan hubungan timbal balik antara pemerintah dengan dunia usaha. Karena dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (CK) itu memberikan kemudahan dunia usaha melakukan kegiatan usaha secara bertanggungjawab.

Saya ingat pada 1980 silam, namanya berusaha itu tidak mudah penuh dengan birokrasi dan regulasi yang panjang dan berbelit. Tetapi dengan adanya peraturan-peraturan yang ada sekarang, diantaranya UU CK, peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen), penanaman modal dan seterusnya.

Hal ini membuat iklim berusaha begita mudah dan cepat. Apa sebabnya? Karena dengan adanya regulasi dan birokrasi yang lama itu menimbulkan waktu yang tidak jelas kapan perizinan itu bisa diterbitkan dan didapatkan oleh dunia usaha serta biaya yang dikeluarkan itu tidak terukur berapa biayanya dan kejelasan-kejelasan lainnya.

Dengan adanya UU CK itu memberikan kemudahan kepada dunia usaha untuk berusaha. Untuk itu, dunia usaha juga diminta memiliki tanggungjawab berupa memberikan laporan, informasi dan sebagainya. Dengan teknologi yang ada sekarang, tidak harus bertatap muka cukup melalui online.

Menggunakan teknologi ini memerlukan kepiawaian dan sarana semua ini harus terintegrasi dengan baik. Kalau peralatan dan sarana yang dimiliki sudah bagus, tetapi orangnya yang mengoperasikan atau kurang piawai. Itu menimbulkan sistem yang ada sekarang menjadi sulit.

“Saya yakin peserta ini, sudah memahami teknologi IT sekarang, berbeda dengan jaman saya dulu. Diharapkan peraturan yang di buat pemerintah betul-betul memudahkan di dalam berusaha dan memberikan informasi yang bertanggungjawab kepada pemerintah,”ujarnya.

Kubar memiliki APBD sebesar Rp 2,5 triliun sudah hampir sama atau bisa lebih dari investasi pemerintah dan ini saya yakini investasi yang dilakukan oleh swasta memiliki multiplayer yang besar. Memang investasi di Kubar, dominan itu adalah di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan.

Bukan hanya ini saja, dia akan memunculkan lanjutannya seperti penyewaan rumah kost, penyediaan catering sampai ke rental mobil dan itu akan menguntungkan masyarakat.
Untuk usaha-usaha kecil yang juga pembinaan dari DPMTSP itu perlu dikenalkan dengan teknologi-teknologi sederhana dan mereka bisa mengakses serta membuka fitur-fiturnya. Bisa mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dengan menggunakan teknologi sekarang bisa lebih mudah.

Pemerintah siap menerima kritikan dan masukan yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan perbaikan iklim berusaha di Kubar. Misalnya, dalam penerbitan perizinan itu waktunya harus jelas. “Kalau persyaratan ada 12 item? Tolong dijelaskan dan disebutkan syaratnya itu, sehingga pelaksanaannya bisa mengikuti.

Selain itu, kewajiban kepada negara terkait pajak. “Kalau ada pajaknya, harus dibayar dulu. Jadi itu harus jelas, supaya jangan dikira biaya perizinan. Untuk biaya perizinan tidak ada atau non biaya,”ucapnya. (*Adv/iyn)

Penulis : Alfian
Editor : Redaksi
Publisher : Rina

www.swarakaltim.com @2024