SANGATA, Swarakaltim.com – Unit Reskrim Polsek Kongbeng berhasil menangkap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu. Senin (12/12/’22).
Kemudian sumber-sumber di Humas Polda Kaltim kepada media ini menjelaskan, bawah modus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Disampaikan bahwa di Gunung Gajah RT.09 Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur (KUTIM) akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 Wita disebuah Pondok kebun Gunung Gajah RT.09 Desa Miau Baru Kec.Kongbeng Kab.Kutai Timur.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan. Pria itu mengaku berinisial LJ. Petugas langsung melakukan pengendalian disekitar tempat pelaku sekitar pondok kebun tersebut. Usaha pihak berwajib tidak sia-sia, aparat menemukan sekitar 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis shabu. Bungkus benda haram yang pertama diperkirakan seberat 1,26 gram beserta plastik pembungkusnya.



Bungkus kedua narkotika seberat 1,78 gram beserta plastik pembungkusnya juga dan Narkotika ke tiga ditemukan di dalam plastiknya pula sekitar 2,34 gram. Semua jenis barang berbahaya narkotika ini seluruhnya terdapat di dalam kotak permen HAPPYDENT COOL WHITE yang terletak diatas lantai pondok kebun yang pada saat itu diakui adalah milik Saudara L J.
Selanjutnya petugas melaksanakan pengeledahan lebih cermat, maka ditemukan kembali 3 (tiga) poket shabu yang disinyalir Narkotika jenis shabu. Berat shabu-shabu ini masing-masing diantaranya Pake pertama 0,30 gram beserta plastik, paket kedua 1,36 gram beserta plastik pembungkusnya dan paket ke tiga sekitar 1,50 gramjuga beserta plastik pembungkusnya. Semua paket Shabu ini ditemukan petugas berada di dalam dompet kecil warna biru yang juga terletak diatas lantai pondok kebun.
Bukan hanya itu saja, dalam pengecekan lebih jauh, petugas Polsek Kongbeng juga menemukan 12 Plastik clip bening di lantai pondok kebun, 1(satu) unit HP merk SAMSUNG type GLAXY A01 Warna Hitam dengan IMEI 1 : 35427119981085 dan IMEI 2 : 35408119981083 di atas lantai pondok kebun.
Selanjutnya pelaku L J berserta barang bukti diamankan di Polsek Kongbeng, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya itulah, pelaku oleh Penyidik dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.(*/SIS/hms)