Persiapan Pemilu 2024, KPUD Berau Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Foto suasana uji public rancangan penataan Dapil

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Seiring dengan semakin dekatnya Pemilihan Umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar Uji Publik Rancangan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Pematangan persiapan Pemilu terus dilakukan KPU sebagai tahapan untuk mensukseskan Pemilu 2024. Uji Publik tersebut dilakukan di Ballroom Hotel Bumi Segah,Jumat (16/12/2022). 

Ketua KPU Kabupaten Berau Budi Harianto menyatakan, terdapat dua rencana skema Daerah Pemilihan(Dapil) yang masih akan dicanangkan untuk Pemilu legsilatif tahun 2024 di Kabupaten Berau. Sebagaimana pada semulanya hanya terdapat empat Dapil yang ada, kemudian terdapat rencana penambahan satu Dapil.

“Penyesuaian tersebut berdasarkan dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum,” ungkap Budi Harianto.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, dalam penetapan Daerah Pemilihan terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, salah satunya adalah melakukan uji publik dan melakukan kajian jumlah penduduk di suatu daerah. Sehingganya, rancangan perubahan Dapil akan dilaporkan ke KPU RI untuk memutuskan penetapan dan persetujuan oleh DPR RI dan maksimal terdapat tiga rancangan yang diusulkan ke KPU RI.  

Rancangan 1 memuat Daerah Pemilihan pada Berau I Tanjung Redeb, Dapil Berau II meliputi Segah, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur. Dapil Berau III Talisayan, Pulau Derawan, Biduk-Biduk, Maratua, Batu Putih, Biatan, dan Dapil Berau IV meliputi Kelay, Sambaliung, dan Tabalar. Sedangkan, Rancangan 2 meliputi Dapil Berau I Tanjung Redeb, Dapil Berau II Gunung Tabur, Pulau Derawan, dan Maratua. Dapil Berau III Talisayan, Biduk-Biduk, Tabalar, Batu Putih, Biatan. Dapil Berau IV Sambaliung, dan Dapil Berau V Kelay, Segah, dan Teluk Bayur.

Kemudian, terdapat tiga urgensi untuk merubah rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD, yang pertama adalah adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh UU. Kedua, Adanya pemekaran wilayah bencana alam dan ketiga adanya Dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil.

“Dari ketiga urgensi, semuanya disusun berdasarkan perhitungan jumlah pertumbuhan penduduk di Kabupaten Berau. Dasar keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi DPRD dalam pemilu tahun 2024, meliputi jumlah penduduk Kabupaten Berau sebanyak 266.710 jiwa dan jumlah kursi DPRD sebanyak 30 kursi, “imbuh Ketua KPUD Berau tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa Penataan Dapil meliputi beberapa prinsip yang termuat dalam pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diantaranya, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan Pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan. Dari rancangan tersebut, sejumlah partai masih menghendaki Dapil tidak berubah dan sisanya belum memberikan tanggapannya.

“Keputusan akhir nanti akan diumumkan pada 9 Februari 2023, sebab keputusan finalnya nanti ada di KPU-RI,  “terangnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Berau, Khaidar melakukan walk out pada uji publik tersebut. Dirinya menilai waktu yang diberikan untuk pengurus partai terlalu minim sehingga ada sejumlah partai yang dirinya anggap menguasai waktu pemaparan.

“Seharusnya KPUD mempertimbangkan antara waktu dengan partai yang diundang, sehingga tidak ada parpol yang memonopoli waktu pemaparan, akirnya ada parpol tidak mendapatkan jatah waktu yang cukup dalam menyampaikan pendapat, “jelas Khaidar. (Nht/Asti).

Loading

Bagikan: