Sat Resnarkoba Bekuk 2 TSK Pengedar Narkoba Dengan Berat 24,13 gram

Foto suasana Pres Rilis Kapolres dan jajaranya atas penangkapan kedua TSk Narkoba.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Melalui pengembangan kasus peredaran barang haram Narkotika, akirnya petugas berhasil membekuk 2 TSK ditempat yang terpisah. Dari penggerebekan keduanya petugas berhasil mengamankan total barang bukti 24,13 gram yang terdiri dari tersangka B sebanyak 0,43 gram dan dari tersangka R sebanyak 23,7 gram. TSK B dibekuk pada Senin (02/01) sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Durian I, Kecamatan Tanjung Redeb dan kasus TSK R merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terungkap pada hari Selasa (03/01) sekitar pukul 05.00 Wita di jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Hal itu terungkap pada press release Kapolres Berau , AKBP Shindu Brahmarya, Wakapolres Berau, Kasat Satresnarkoba Polres Berau, KBO Satresnarkoba Polres Berau, Kasat Tahti, Kasiwas Polres Berau, dan anggota Sipropam.

“Untuk penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka B, di jalan Durian I Tanjung Redeb dengan barang bukti jenis sabu seberat 0,43 gram. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, maka tersangka B menyebutkan barang di dapat dari saudara R, yang bertempat tinggal di jalan Cut Nyak Dien, Rinding,” jelas AKBP Shindu Brahmarya.

AKBP Shindu Brahmarya juga menerangkan bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan yang didapatkan oleh Sat Resnarkoba dilokasi telah ditemukan sebanyak 5 paket besar Narkotika yang disimpan di baju kerja saudara R.

“Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Polres Berau. Total barang bukti yang di amankan adalah 24,13 gram yang terdiri dari tersangka B sebanyak 0,43 gram dan dari tersangka R sebanyak 23,7 gram,” terangnya.

Kpolres juga menambahkan jika Barang haram yang kedua TSK kantongi berasal dari Kalimantan Utara, dan masih dalam pengembangan untuk mengamankan para tersangka yang lebih tinggi lagi posisinya. “Kita akan terus kejar dan kembangkan kasus ini, sebab dibalik pengedar pasti ada bandarnya, “tegas Kapolres. (Nht/Asti).

www.swarakaltim.com @2024