Berusaha Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Penikaman Di Tepian Ketinting Ditembak

Foto Konferensi pers oleh kapolres Berau dan Pelaku Penikaman yang berhasil diamankan petugas.

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Berawal dari mabuk minuman keras, yang menyebabkan kesalahpahaman hingga berujung penikaman dan menghilangkan nyawa korban. Pelaku penikaman di Jalan Ahmad Yani sekitar tepian Pelabuhan Ketinting yang mana antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, yang sampai menghilangkan nyawa korban akirnya ditangkap pada hari itu juga, Selasa (03/01/2023) sekitar jam 17.00 Wita. Penangkapan TSK berinisial A ditempat persembunyianya di wilayah Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur. Dimana pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak diamankan petugas.

Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan, kronologisnya berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat itu korban S sedang singgah di tepian sejak pukul 17.00 Wita sore, kemudian, sekitar pukul 24.00 Wita malam bertemu dengan pelaku A dan sempat menjalin interaksi dan komunikasi. Akan tetapi, dari pengakuan si pelaku tidak ada hubungan dengan korban atau tidak saling mengenal.

“Pada peristiwa saat itu, terjadi kesalahpahaman dan menyebabkan perkelahian, karena tersangka A terasa terdesak, kemudian lari ke motor untuk mengambil senjata tajam,” ucap AKBP Shindu Brahmarya.

Dirinya menerangkan, senjata tajam tersebut ditusukkan kepada korban S sebanyak 2 kali tusukan ke arah bagian dada dengan menggunakan senjata tajam. Saat dibawa ke rumah sakit Abdul Rivai, sesampainya disana korban masih sempat sadar dan mengakui adanya kesalahpahaman. Korban sempat menjelaskan ada menegur TSK dengan kalimat “jangan bawa nama suku”.

Atas kejadian tersebut, tiba-tiba korban di tikam oleh pelaku dan mengakibatkan cukup banyak pendarahan dan hingga dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di rumah sakit Abdul Rivai.

“Tersangka sempat lari dan bersembunyi. Kemudian, saat di sore hari sekitar pukul 17.00 Wita berhasil kita amankan di salah satu bengkel tempat si pelaku A bersembunyi di wilayah jalan Ahmad Yani, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur,” terangnya.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan pencarian barang bukti, dan tersangka sempat melawan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dilakukan pelumpuhan di kaki oleh petugas,” sambungnya.

Adapun pada pasal yang diberikan termasuk pada Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Atas peristiwa penikaman tersebut, AKBP Shindu Brahmarya menyampaikan sesuai atas informasi yang ditemukan bahwa kedua belah pihak dalam keadaan mabuk. Hal ini menjadi penekanan dan peringatan penting kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Berau untuk tidak mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol.

“Kami akan meningkatkan kembali razia-razia terhadap minuman keras, kemudian juga sweeping terhadap kendaraan. Kami menghimbau pada kendaraan travel yang datang dari luar Berau, karena dari beberapa kasus ada indikasi bahwa setelah banyak kita melakukan razia saat ini ada mulai banyak drop-drop atau titik minuman keras dari luar Berau untuk dibawa masuk,” tuturnya.

“Dimana kejadian pembunuhan di Berau kebanyakan diawali dari mabuk oleh minuman keras, sehingganya kami akan terus meningkatkan penjagaan tersebut,” tandasnya. (Nht/Asti).

Loading

Bagikan: