SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kepedulian dan perhatian yang besar ditunjukkan Gubernur dan Wagub Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi ketika Benua Etam juga menjadi daerah terdampak Covid-19. Bahkan, kurang lebih 4.223 jiwa meninggal dunia akibat wabah tersebut.
Tak ingin melihat warga Kaltim terpukul dan terbebani dengan kondisi tersebut, maka Isran-Hadi berinisiatif memprogramkan memberikan santunan kepada warga Kaltim yang menjadi korban meninggal Covid-19. Bahkan, sebelumnya bantuan itu awalnya dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI, ternyata tidak dicabut kembali keputusan tersebut. Alhasil, Pemprov Kaltim dengan kebijakan Isran-Hadi memberikan santunan sebesar Rp10 juta perjiwa per ahli waris.
“Ya biarlah pusat tak membantu, kita yang bantu. Ini bagian dari perhatian dan kepedulian pemerintah daerah ke warga yang keluarganya meninggal akibat Covid-19,” sebut Isran Noor baru-baru ini.
Bagi Isran, santunan ini tidak seberapa nilainya, tetapi bagaimana dengan bantuan ini mampu memberikan semangat baru bagi keluarga korban agar kembali bangkit dan sejahtera. Karena, dari ribuan yang meninggal tentu ada salah satu keluarga mereka yang menjadi tulang punggung keluarga. Tetapi, karena meninggal, yang menjadi sumber penghidupan keluarga mereka tak ada. Untuk itu, bantuan ini sangat menjadi perhatian Isran-Hadi agar tepat sasaran. “Kita harapkan santunan ini betul-betul dimanfaatkan oleh ahli waris yang ditinggalkan,” pesannya.
Bukan hanya ahli waris, Isran-Hadi juga memberikan santunan kepada anak yatim dan piatu akibat Covid sebesar Rp2 juta per anak. “Bantuan bagi yatim dan piatu ini, agar anak mereka tetap melanjutkan pendidikan. Sehingga mampu menggapai cita-citanya, meski orang tuanya meninggal,” pesannya.
Diketahui, untuk ahli waris tersalurkan 4.223 penerima dengan total Rp42,2 miliar. Sedangkan anak yatim dan piatu 1.525 penerima dengan rincian Rp3.050.000.000. Bantuan tersebut difokuskan pada tahun 2021. Sementara, pada 2022 bantuan ini ditiadakan. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 mulai mereda dan telah cabutnya keputusan PPKM oleh Pemerintah Pusat. (aya/sk)