Jaksa Agung RI Instruksikan Tangkap DPO Untuk Dihukum.
JAKARTA, Swarakaltim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Pancoran Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023) kemarin, sekitar pukul 17:45 WIB.
Berdasarkan press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 074/074/K.3/Kph.3/01/2023” yang dibuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa DPO yang telah di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bernama Agung Sulaksana (29 tahun) asal Sukabumi.
“DPO ini merupakan TERPIDANA dalam kasus Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama bantuan dana Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2) atau Program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh pada tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,” terang Kapuspenkum Kejaksaan RI secara tertulis ini.

“Dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp2,4 milyar yang berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran tersebut di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR),” jelasnya.
Dan akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MK) RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi.
“Dan enjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200 ratus juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ungkapnya.
Dr. Ketut Sumedana menyebutkan pula bahwa berdasarkan putusan tersebut juga menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 (seratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen).
“Yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana, kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 (sembilan puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu seratus enam rupiah sembilan belas sen),” sambungnya.
“Dan dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.
“Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” sebutnya.
Dalam putusan MK ini, juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Adapun barang bukti uang tunai Rp.50 juta telah di tetapkan dan dirampas untuk negara,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis ini.
“Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah), hal ini tertuang dalam putusan MK tersebut,” tambahnya.
Dr. Ketut Sumedana menjelaskan kembali bahwa tindakan sigap dari Tim Tabur Kejaksaan Agung RI ini, Terpidana AGUNG SULAKSANA diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Atas mangkirnya Terpidana, maka dimasukkan dalam DPO,” katanya.
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terangnya.
“Hal ini di lakukan, untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya,” jelasnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan bahwa dengan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (AI)