Penataan Kawasan Permukiman Kampung Mapulu Harus Bertahap, Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Foto Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau Wendy Lie Jaya

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memang tinggi dibanding tahun tahun sebelumnya. Akan tetapi terkait salah satu kampung di Kecamatan Kelay yang direlokasi pada tahun 2021 lalu, dari Kampung Merabu ke Kampung Panaan yakni Kampung Mapulu, apakah ada diporsikan anggaran untuk penataan kawasan permukimannya belum memonitor.

Mengungkapkan Hal itu Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bumi Batiwakkal yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman, Wendy Lie Jaya saat diminta tanggapannya baru baru ini di gedung DPRD Jl Gatot Subroto Kecamatan Tanjung Redeb. “Setahu kami untuk master plan relokasi kampung berpenduduk 80 jiwa dengan 35 kepala keluarga (kk) tersebut itu melalui APBD Perubahan TA 2022 lalu. Namun untuk permukimannya karena memerlukan anggaran tidak sedikit harus bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Dewan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.

Meskipun diketahui tambah beliau, Mapulu merupakan satu satunya kampung tertinggal di wilayah Kabupaten Berau ini, tetapi untuk bisa menaikkan statusnya tentu harus ditata terlebih dahulu kawasan permukimannya. Dimana perencanaan itu semua dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, bangunan apa saja harus dibangun dikawasan tersebut. “Artinya anggaran tahun ini memang besar, tatkala untuk penataan kawasan permukimana Mapulu tidak mendapat porsi besar harap dimaklumi. Penekanan kami laksanakan program program sesuai yang telah disepakati antara Pemkab dan DPRD Berau,” imbuh Wendy Lie Jaya sekaligus menjawab pertanyaan.

Ditempat terpisah saat dikonfirmasi untuk penataan kawasan permukiman Mapulu melalui APBD 2023 ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinasnya Murjani melalui Bidang Kawasan Permukiman Maya menjelaskan, benar melalui Perubahan APBD TA 2022 lalu master plan yang meliputi perencanaan makro seperti pembuatan RT, RW, tata ruang, dan bagian dari kawasan permukiman lainnya. Pada prinsipnya untuk bisa melengkapi permukiman Mapulu tidak bisa diwujudkan dalam waktu yang singkat, melainkan ada dukungan dari lintas OPD maupun dinas-dinas terkait dalam mewujudkannya.

“Misalnya, seperti perencanaan di kawasan permukiman kemarin, itu pasti didalamnya ada rumahnya, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), atau jalan lingkungan, sekolahan, kesehatan, ekonomi seperti pasar, hingga jalan porosnya. Hal ini tentu bukan dilakukan oleh kami sendiri, tapi ada bantuan dari OPD OPD lain yang terkait. Jadi untuk tahun ini masih belum ada perencanaan, melainkan masih berada dibawah program Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK),” jelas Maya. (Adv/Nht/Asti)

Loading

Bagikan: