BALIKPAPAN, SwaraKaltim.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengatakan, dua nama yang diajukan tersebut yakni Risti Utami dan Budiono dikembalikan berkasnya untuk dilengkapi kembali adminitrasinya. Adapun kekurangan pokok syaratnya adalah dukungan dari partai pengusung.
Adapun dua nama tersebut dipilih dari sejumlah nama yang pernah diajukan partai pengusung yakni Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP, dan Budiono dari PDIP.
“Jadi dua nama yang diusulkan yakni Budiono dan Risti Utami. Tapi kami mengembalikan lagi nama-nama tersebut untuk dilengkapi administrasinya. Kekurangan pokok syaratnya adalah surat dukungan dari partai pengusung,” ujarnya kepada awak media Rabu (25/1/’23).
Lanjut Abdulloh, untuk dukungan dari partai pengusung kepada dua nama calon Wawali yang diajukan Walikota merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi. “Satu saja partai pengusung tidak mendukung, itu tidak bisa. Jadi dua nama calon tadi bagaimana mereka koordinasi dengan partai -partai pengusung yang lain,” jelasnya.
Abdulloh menambahkan, untuk batas waktu akan tetap berproses sampai berkas yang diajukan telah lengkap. “Jadi tidak bisa diproses kalau belum lengkap berkasnya. Batas waktunya sampai 8 bulan masa jabatan Walikota berakhir,” tegasnya.(*/pr-dpr23)