TENGGARONG, Swarakaltim.com – Kombes Pol Yusuf Sutejo S.I.K., M.T. Kabid Humas Polda Kaltim menuturkan Jumat Curhat merupakan sarana memperkuat Komunikasi Warga Dengan Polri, dalam upaya Polri membuka komunikasi timbal balik untuk saling memberi masukan dan mendengarkan langsung dinamika dimasyarakat terkait dengan lingkungan.
Kegiatan “Jumat Curhat” yang rutin di gulirkan Polda Kaltim di berbagai wilayah kerjanya di Kaltim secara bergiliran salah satu langka positif dan sangat perlu disinergikan dengan masyarakat untuk mengetahui dan mendengar langsung dinamika persoalan-persoalan lingkungan yang ada.
Kali ini kegiatan jumat curhat dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo S.I.K., M.T. dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Merdeka Samboja Kabupaten. Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (10/2/’23).

Beberapa permasalahan yang mengemuka dan menjadi pokok pembahasan oleh masyarakat yang hadir diantaranya keresahan masyarakat terhadap pengemudi moge yang arogan, pengguna knalpot brong/racing dan lampu jalanan di Samboja tidak berfungsi.
Kabid Humas menjelaskan saat ini Ditlantas Polda Kaltim telah melakukan penindakan secara preventif dengan menegur setiap pengendara yang menggunakan knalpot Brong agar segera mengganti Kembali ke standarnya, kemudian untuk menekan penggunaan knalpot Brong di kalangan muda-mudi pihak kami telah sambang ke penjual knalpot Racing bahwa Dilarang menjual knalpot Brong.
“Untuk masalah pengemudi Motor Gede yang meresahkan akibat arogansinya, akan kami di lakukan sosialisasi berkaitan safety riding dan norma-norma mengemudi bagi pengendara sepeda motor di Jalan raya, ” ucap Kabid Humas.
Untuk permasalahan lampu jalanan yang tidak berfungsi Yusuf menekankan, pihak ke Polisian akan menginformasikan kendala masyarakat terkait penerangan jalan yang tidak berfungsi kepada pihak instansi terkait yang bersangkutan seperti infrastruktur jalan ke DISHUB ataupun JASA MARGA.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Kabid Humas Polda Kaltim mensosialisasikan Hotline 08115421990 yang terhubung langsung kepada Staf Kapolda Kaltim nomor Call Center 110 bagi masyarakat mengetahui tindak kejahatan dan membutuhkan bantuan segera menghubungi nomor dimaksud.(*/pr-Pld)