TKDN di Lingkungan Pemkot Balikpapan Mencapai 52 Persen

BALIKPAPAN, Swarakaltim com – Asisten 3 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Andi Muhammad Yusri memastikan realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sudah mencapai 52 persen. Angka tersebut jauh lebih tinggi target minimal TKDN yang ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar 40 persen.

Yusri menjelaskan, untuk tingkat penerapan TKDN menjadi instruksi presiden yang dikeluarkan sejak tahun 2022, yang meminta dilakukan percepatan penggunaan produksi dalam negeri. Dengan adanya instruksi tersebut, dipastikan semua daerah wajib menindaklanjutinya. Pemerintah Kota Balikpapan saat ini sudah mengeluarkan surat keputusan Wali Kota nomor 188 tahun 2022.

“Artinya dengan struktur dan tim yang jelas, bahwa tim yang melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi dengan tujuan / agar pemahaman TKDN merata dan sama,” tegas Yusri ketika diwawancarai wartawan di sela kegiatan sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Aula Gedung Parkir Klandasan, Rabu (15/3/2023).

Lanjut Yusri, guna mendukung penerapan TKDN, saat ini sudah keharusan menggunakan e katalog dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga persoalan TKDN ini harus sesegera mungkin sosialisasikan dan dikomunikasikan dalam rangka masuk e kataloq. Dengan begitu, diharapkan sosialisasi pada hari ini sudah dapat memberikan perubahan yang signifikan di tingkat OPD. Artinya TKDN harus dimulai perencanaan di dalam.

“Untuk mendukung TKDN, maka wajib menggunakan e Kataloq dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, agar semua mengikuti aturan, maka sosialisasi dan komunikasi harus terus dilakukan, guna memberikan perubahan di tingkat OPD,” ujarnya.

Yusri menambahkanm pemerintah secara berkelanjutan mendorong masyarakat untuk membeli produk dalam negeri,salah satunya melalui sosialisasi jargon Aku Cinta Produk Indonesia. Tentunya hal yang dilakukan dengan berbagai macam promosi diantaranya yang didorong untuk diketahui masyarakat adalah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (*/pr-pk’23)

Loading

Bagikan: