Foto suasana saat penandatangan MoU Propemperda tahun 2023.
TANJUNG REDEB, Swara Kaltim – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau sepakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bahwa melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 bakal lahirkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan daerah (Raperda). Penandatanganan MoU akan hal itu dikemas DPRD dengan menggelar rapat paripurna bertempat diruang rapat utama kantor DPRD, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (21/03/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syahdiah beserta anggota DPRD lainnya baik dari Komisi I, II, dan III. Pada kesempatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Forkopimda, Kepala OPD, Sekwan Berau Abdurrahman beserta jajarannya. Berdasarkan hasil rapat telah disepakati melalui Propemperda tahun ini akan mengajukan 2 Raperda Inisiatif DPRD, dan 10 Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau, termasuk Raperda luncuran tahun 2022 lalu.
Memaparkan 12 Raperda telah disepakati mewakili pimpinan rapat yakni Syarifatul Syadiah adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdulrahman U menyampaikan bahwa salah satu bentuk fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yakni menyusun Propemperda bersama Pemkab Berau. Sehingga disepakati Raperda dalam Propemperda tahun 2023 berjumlah 12 Raperda. Adapun dari 12 Raperda yang dimaksud, diantaranya meliputi Raperda tentang Perubahan Pertama Perda
Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Kabupaten Berau, Raperda Perusda Perkebunan, Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan.
“Kemudian terdapat Raperda yang termasuk luncuran 2022 yakni, Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Berau, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Pada PT. Indo Pusaka Berau, Raperda tentang Perubahan Pertama Perda nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan,” katanya.
Untuk Raperda baru diusulkan tambahnya, yakni Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang, Raperda Tentang Pemberian Fasilitas atau Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Raperda Tentang APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024. “Mudah mudahan ke 12 Raperda bisa dilahirkan dalam tahun ini juga, supaya bisa menjadi dasar hukum bagi OPD dalam melaksanakan tugas dilapangan lebih maksimal,” jelas Abdurrahman. (Nht/Asti)