Polres Kubar Berhasil Selamatkan 500 Orang dari Bahaya Narkoba Oleh Irwan

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Satres Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kampung Juhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada 28 April 2023, sekira pukul 13:00 WITA.

Tersangkanya bernama Irwan Haris ditangkap Satres Narkoba Polres Kubar, terbukti sedang membawa tas warna hitam yang didalamnya merupakan satu buah kardus kercil yang dipenuhi 10,2 gram paket sabu sabu siap edar.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman diwakili Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma didampingi Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, mengatakan penangkapan ini setelah menerima informasi masyarakat ada seorang yang sedang melakukan transaksi narkoba diwilayah tersebut.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan orang yang dicurigai saat membawa paketan sabu sabu yang dikirim dari Kota Samarinda. Saat digeledah petugas ternyata benar ditemukan sabu-sabu seberat 10,2 gram, ” jelas Wakapolres Kubar.

Paketan dus kecil yang dilakban warna kuning bertuliskan nama penerima Irwan Haris lengkap dengan nomor Hp nya. Sehingga petugas menggiring pelaku ke Mapolres Kubar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Wawan Gunawan menambahkan, tersangka mengakui bahwa menerima kiriman yang tidak dikenalnya dari Kota Samarinda. Dengan alasan dirinnya akan dibayar Rp 2 juta ketika berhasil meloloskan paket kiriman sabu tersebut. “Pengakuan tersangka akan diupah Rp2 juta,” terangnya.

Selain barang bukti sabu sabu, polisi juga mengamankan dua lembar plastic buble wrap warna hitam, 4 lembar plastic klip bening ukuran kecil, 1 ball plastic kilp putih ukuran sedang, satu buah tas warna merah merek Roti O dan satu unit Sepeda motor Vario merah Nomor Polisi KT 3892 ZL beserta konci kontaknya dan satu unit Hp android merek Oppo biru.

“Ditangkapnya pelaku, Polres Kubar telah berhasil menyelamatkan ratusan orang dari bahaya narkotika jenis sabu sabu, karena dengan 10,2 gram sabu, bisa digunakan sekitar 500 orang,” tegasnya.

Atas perbuatanya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukaman paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp 1 hingga 10 miliar.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi

Publisher : Rina

Bagikan:

Related posts