Berikan penguatan Pada Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris

JAKARTA, Swarakaltim.com – Terkait pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) melalui pemanfaatan jasa Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris, Rabu, (3/5/’23).

Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran tersebut berlangsung dari tanggal 2 – 5 Mei 2023, Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Santi Mediana Panjaitan), Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Yarnawati), Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Kaltim (La Syarifuddin) dan Sekretaris Majelis Pengawas Wilayah Notaris Kaltim (Wendi Gunawan).

Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly), yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris dalam melakukan pembinaan kepada Notaris sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris bahwa Menteri melakukan pembinaan kepada Notaris melalui Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.,

“Saat ini timbul berbagai permasalahan yang diakibatkan tidak profesionalnya Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan jangan ragu menjatuhkan sanksi atau memberikan izin pemeriksaan Notaris kepada aparat penegak hukum jika terindikasi adanya tindak pidana,” Tegas Yasonna.

Menutup sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI mengajak semua pihak untuk dapat menyukseskan Indonesia menjadi anggota FATF.,

“Kantor Wilayah dan Majelis Pengawas Notaris harus mendorong penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris serta Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan di masing-masing wilayah., Tutupnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris ini diisi dengan pemaparan materi dan diskusi, yang diantaranya terkait peran Majelis Pengawas Notaris dalam penerapan dan pengawasan PMPJ terhadap Notaris, tipologi dan modus TPPU dan TPPT yang berkaitan dengan jabatan Notaris, mekanisme pemeriksaan MKN terhadap pemanggilan Notaris oleh aparat penegak hukum, studi kasus terkait investigasi TPPT oleh Densus 88 dan best practice penuntutan perkara TPPT oleh Kejaksaan Agung(*/pr-IG’23)

Loading

Bagikan: