DPRD Balikpapan Meminta Satpol PP Tegas Terhadap POM Mini Yang Berjualan Di Badan Jalan

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib memberikan komentar terkait Usaha Pom Mini atau Pertamini di Kota Balikpapan kian banyak di kota Balikpapan. Menurutnya, pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP untuk menertibkan usaha Pom Mini yang tidak mempunyai izin.

“Adapun keberadaan Pom mini yang tidak memiliki izin akan sangat membahayakan konsumen atau warga sekitar. Apalagi saat ini cuaca ekstrem di Balikpapan sehingga beresiko kebakaran,” kata Najib, Jumat (5/5/2023).

Lanjut Najib, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

“Sudah masuk dalam Perda. Jadi harusnya ditertibkan, karena sudah jelas ada di Perda Ketertiban Umum jika menjual bahan bakar eceran tidak boleh,” tegasnya.

Najib menjelaskan, Perda Tibun itu harus dijalankan apalagi keamanan Pom Mini juga mengkhawatirkan, karena keberadaannya tidak didukung dengan keamanan yang layak.

”Saya melihat Satpol PP sudah lemah dalam pengawasan. Seharusnya, Satpol PP dapat turun ke lapangan dalam rangka penertiban dan menjalankan Perda Ketertiban Umum. Apalagi pedagang yang berjualan juga memakan badan jalan,” tutupnya.(db)

Loading

Bagikan: