Terlibat Kasus Trafficking TPPO, Dua Pemilik Panti Pijat dan Pekerja Hotel Diamankan Polisi

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Setelah dibentuknya Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kepolisian Resor Polres Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), berhasil mengamankan tiga orang berstatus mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketiga tersangka ini diamankan ditempat yang berbeda diwilayah Ibu Kota Sendawar. Hasil pemeriksaan ketiga pelaku berperan sebagai mucikari. Adapun korbannya merupakan semuanya orang dewasa,” ungkap Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kabag Ops AKP Imanuel Teguh Budi Santoso, didampingi Kasat Bimas AKP Tholip Kanit PPA Satreskrim Aiptu Dwi Yulistiono dan Kasi Humas Ipda Sukoco, Jumat (16/6/2023).

Pria akrab disapa Teguh ini juga menerangkan lokasi penangkapan pertama pada 6 Juni 2023, diamankan pemilik panti pijat Flamboyan (dan pada 7 Juni 2023 diamankan kembali pemilik panti pijat Quen. Keduanya merupakan pemilik panti pijat yang berlokasi di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.

“Tidak hanya itu tim Satgas TPPO Polres Kubar kembali mengamankan pekerja salah satu Hotel di Barong Tongkok, yang terlibat dalam kasus trafficking yang sudah kita tangani. Ketiga tersangka masing-masing  berinisial TW, DK dan MC. Dimana para korban bekerja sebagai tukang pijat dan pemandu karaoke,” terang Teguh.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Kubar Aiptu Dwi Yulistiono menjelaskan, dimana pada kasus Trafficking TPPO ini meliputi satu LP di bulan Juni 2023. Katanya semua korban merupakan orang dewasa dan tidak ada ditemukan korban anak dibawah umur.

“Korbannya ada 5 orang dewasa yang merupakan asal dari daerah luar pulau Kalimantan. Dimana sebelumnya para korban di iming-imingi pekerjaan di cafe restoran atau rumah makan. Namun setiba di Kubar malah dipekerjakan sebagai pelayan pria hidung belang,” imbuhnya.

Adapun ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, masing masing dikenakan pasal pidana hukuman tentang TPPO, diantaranya pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subside Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP, diatas maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: