BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengusulkan agar kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) sederajat untuk bisa dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota.Hal ini dikarenakan, sejak kewenangan SMA di limpahkan ke Provinsi Kaltim, masyarakat balikpapan mengalami kesulitan terutama saat pelaksanaan PPDB online.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Hj Kasmah, pihaknya mengusulkan agar pengelola sekolah menengah atas (SMA) sederajat dikembalikan ke Pemkot Balikpapan.
“ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan pengelolaan SMA oleh Pemprov. Hal ini diusulkan mengatasi masalah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMA,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Dikatakannya, sejak kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) sederajat dilimpahkan ke Pemprov, masyarakat yang berada di Kota Balikpapan selalu mengalami kesulitan, terutama saat pelaksanaan PPDB Online karena kewenangannya ada di Provinsi.
“Saya berharap SMA sederajat dikembalikan ke daerah, karena sekolah tersebut berada di kota kita. Masa provinsi yang kelola,” jelasnya.
Lanjut Kasmah, kewenangan SMA di kembali di kabupaten kota, dikarenakan pemerintah kota yang tahu kondisi di daerah sehingga saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak dipersulit.
“Kita tahu bahwa hal tersebut merupakan program dari pusat, karena itu kita berharap Bu Hetifah bisa memfasilitasi usulan ini yang menjadi uneg-uneg kita di daerah,” tutupnya.(db)