SANGATTA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023).
Sidak Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini turut didampingi pihak Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Bapenda Prov Kaltim, Dinas ESDM Prov. Kaltim, Disnakertrans Prov. Kaltim dan UPTD Bapenda Wil. Kutai Timur.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agus Aras yang juga merupakan anggota Pansus mengatakan dalam Sidak tersebut pihaknya menyampaikan beberapa hal kepada PT KPC. Terutama terkait dengan adanya percepatan penyelesaian Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Yang dibahas pertama menyampaikan kepada pihak KPC untuk adanya percepatan penyelesaian Raperda terkait dengan retribusi Pajak daerah. khususnya untuk kendaraan alat berat dan ringan yang beroperasi di wilayah KPC,” ucap wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Berau, Kutim dan Bontang ini.

Pihaknya menginginkan agar PT KPC bisa bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi. Kerjasama itu dalam artian, PT KPC bisa memberikan informasi yang benar terkait jumlah alat berat dan alat ringan yang beroperasi.
“Kita sebagai Pansus meminta kerjasama dari pihak KPC untuk memberikan informasi yang benar dan akurat. Sehingga target yang diinginkan dengan Raperda tersebut bisa tercapai untuk meningkatakan Pendapatan Asli Daerah di Kalimaantan Timur,” ujarnya.
Disamping itu, Sidak ini juga akan menambah referensi dalam finalisiasi draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim.
Agus Aras menilai PT KPC menyambut baik permintaan DPRD Kaltim tersebut. Dengan siap berkerjasama dan membantu terlaksananya Raperda yang tengah digodok tersebut.
“Bahwa dia memang menginginkan sekali. Apa lagi dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023, salah satunya pelimpaham kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintaah provinsi terkait dengan kewenangan pajak daerah itu,” tutupnya.(jp-1/dho)